Tuesday, March 31, 2009

Merangkum dan Mengembangkan Keberagamaan Pluralis

Merangkum dan Mengembangkan Keberagamaan Pluralis

Abd A?la

PERISTIWA 10 November 1945 di Surabaya sejatinya memiliki kaitan erat dengan pola keberagamaan pluralis dari para pelaku peristiwa bersejarah itu. Pelacakan terhadap sejarah bangsa menunjukkan bahwa saat itu arek-arek Surabaya yang umumnya berasal dari pesantren atau dan berbasis keagamaan yang kuat menggunakan simbol-simbol Islam sebagai sumber motivasi untuk melawan dan mengusir penjajah.

Simbol religius yang diangkat para pejuang saat itu dimaknai secara substansial sebagai semangat untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dari sisi etnis, suku, golongan, dan bahkan agama. Pada saat yang sama, mereka-eksplisit atau implisit-telah memaknai kekufuran sebagai sesuatu yang identik dengan penjajahan, penindasan, atau eksploitasi manusia atas manusia yang lain.

Keberagamaan mereka kental dengan karakternya yang emansipatoris, sebagai pembebasan dari segala sesuatu yang dapat mereduksi nilai dan harkat kemanusiaan.

Melihat kenyataan itu, salah satu nilai paling signifikan dalam peristiwa itu yang perlu diangkat kembali adalah meneguhkan kembali pola keberagamaan semacam itu ke dalam konteks hidup kekinian yang dijalani bangsa. Keberagamaan mereka yang telah berhasil melakukan pemaknaan nilai dan ajaran agama ke dalam realitas konkret keindonesiaan, dan sekaligus pengukuhannya atas nilai kemanusiaan perenial, menjadi niscaya untuk disikapi dan diapresiasi secara jujur dan penuh kearifan oleh seluruh unsur bangsa Indonesia saat ini.

KEBERAGAMAAN pluralis yang ditampakkan pelaku peristiwa 10 November memiliki benang merah cukup kuat dengan pola religiositas sejenis yang telah dijalani generasi pendahulu mereka. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merepresentasikan fenomena yang nyaris serupa.

Saat itu para pemuda Indonesia dengan latar belakang yang beragam bertekad menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya bahasa, tumpah darah, dan rujukan kebangsaan mereka. Mereka mampu mentransformasikan kemajemukan yang mereka miliki ke dalam kerangka kerja sama untuk melabuhkan cita-cita mereka yang fitri, merengkuh kemerdekaan untuk penciptaan, dan pengembangan kehidupan damai serta sejahtera yang benar-benar langgeng di bumi pertiwi dan dunia global secara umum.

Untaian benang merah itu tetap terajut kuat ketika tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Kesepakatan the founding fathers untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara berada persis di atas kerangka pola pandang mereka yang sangat concern terhadap pengembangan pluralisme. Dilihat dari latar belakang mereka yang umumnya berasal dari lingkungan dengan basis keagamaan yang kuat dan taat, pluralisme yang mereka anut tampak sekali berdasar pada nilai-nilai agama substansial.

Pluralisme yang berasal dari nilai agama itu membuat para pendiri negara tampak selalu menekankan persatuan, serta sekaligus sangat mengutuk perpecahan dan segala bentuk aksi yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Dengan demikian, meskipun di antara mereka-misalnya, Mononutu yang Kristen dan Natsir yang Islam-terlibat perbedaan wacana yang sangat intens mengenai dasar negara pada awal berdirinya Indonesia, mereka tetap saling menghormati perbedaan itu dan meletakkannya dalam kerangka pengembangan kerja sama yang kukuh dan lestari.

Ujung-ujungnya mereka sepakat bahwa kepentingan bersama sebagai bangsa perlu selalu diletakkan di atas kepentingan kelompok, apalagi yang bersifat pragmatis, atau sekadar untuk meraih kekuasaan yang sesaat.

Pola pandang demikian merupakan anutan yang dipegang teguh mayoritas komponen bangsa. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, misalnya, menyatakan pendiriannya bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan bentuk final negara Indonesia. Pandangan serupa juga menjadi anutan Muhammadiyah serta mayoritas kelompok keagamaan yang lain.

Mereka meyakini bahwa pandangan itu memiliki dasar yang kokoh di dalam tradisi dan ilmu keagamaan mereka serta berpijak kuat pada teologi yang mereka anut.

Dari sudut pandang kesejarahan ini, keberagamaan substansial-pluralis dari umat Islam secara khusus, dan umat lain secara umum, terlihat jelas dan transparan. Mereka menjadikan nilai agama sebagai nilai universal yang transformatif yang diupayakan dikontekstualisasikan ke dalam realitas masyarakat dan bumi Indonesia.

BERDASARKAN paparan itu, upaya pemaknaan kembali peristiwa 10 November ke dalam kerangka nilai pluralisme dan semacamnya menjadi relevan untuk dilakukan. Sebab, kali ini peringatan peristiwa itu secara kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan yang menuntut umat Islam untuk menilai secara kritis terhadap keberagamaan yang selama ini mereka jalani.

Salah satu hal yang perlu ditekankan dalam melakukan muhasabah itu terletak pada persoalan tentang keberadaan agama sebagai rahmatan lil alamin. Dari itu, pertanyaan yang muncul, sejauh mana umat Islam telah berusaha membumikan nilai-nilai itu-yang salah satunya terletak pada pengembangan pluralisme-ke dalam kehidupan nyata. Jika belum, saat ini momen yang tepat untuk memulai.

Peristiwa itu menjadi penting pula diangkat dalam bingkai pluralisme karena fenomena yang berkembang cenderung menuju kepada pembalikan arah dari pola religiositas yang telah dijalani para pendiri negara. Saat ini ada kecenderungan sebagian masyarakat untuk melampiaskan ketidakpuasan mereka atau menyelesaikan perbedaan dengan kelompok lain melalui penggunaan kekerasan.

Ironisnya, dalam beberapa tindakan kekerasan tersebut, agama sering dijadikan alat pembenaran bagi mereka untuk menyerang, bahkan membunuh, kelompok yang lain atau masyarakat yang tidak berdosa.

Pada sisi itu, kita, seluruh bangsa Indonesia perlu meneladani pola keberagamaan yang telah ditunjukkan generasi-generasi awal bangsa ini. Kita dituntut untuk mengembangkan keagamaan dalam konstruk pemahaman seperti itu sehingga dapat memberikan tawaran segar dan mencerahkan bagi Indonesia hari ini dan masa depan.

Konkretnya, peneladanan terhadap keberagamaan yang pluralis sebagaimana ditunjukkan the founding fathers menuntut kita agar tidak gampang terperangkap menggunakan simbol agama sebagai alat politik dan sebagainya untuk menyerang umat yang beragama lain. Justru sebaliknya, kita hendaknya menghormati perbedaan yang terdapat pada ajaran agama lain, dan meletakkan perbedaan itu sebagai landasan untuk menumbuhkan keimanan yang kokoh pada masing-masing umat, dan sekaligus membangun kerja sama yang lestari antarumat beragama.

Pada gilirannya, hal itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan kesadaran di kalangan seluruh masyarakat bahwa kehidupan adalah milik bersama yang berasal dari titipan Sang Pencipta. Dalam spektrum yang lebih sempit, negara Indonesia perlu dipahami sebagai milik seluruh bangsa Indonesia tanpa harus ada pembedaan agama, suku, dan etnis di antara mereka. Umat Islam, Kristen, Buddha, Hindu, Khonghucu, dan lain-lainnya serta etnis atau suku apa pun memiliki hak yang sama untuk menikmatinya, serta sama-sama berkewajiban untuk melestarikannya.

Sebagai konsekuensinya, mereka semua bertanggung jawab dalam pengembangan kehidupan yang lebih baik, sejahtera, serta lebih menjamin terciptanya kedamaian. Bagaimanapun, semua langkah dan upaya mereka-kekhalifahan mereka di muka bumi ini-nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.

Karena itu, kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang dalam bentuk mendiskreditkan atau berbuat biadab terhadap orang dan kelompok lain atau terhadap kehidupan. Inilah inti suatu keberagamaan yang hakiki.

Dalam kerangka itu, peristiwa 10 November perlu disegarkan kembali dalam ingatan bangsa Indonesia; dihayati, dimaknai kembali secara transformatif, serta diimplementasikan dalam kehidupan konkret sesuai dengan konteks perkembangan kehidupan saat ini. Hanya melalui pendekatan semacam itu, peristiwa historis akan selalu menemukan momentumnya yang paling tepat, serta dapat menjadi cermin yang tidak pernah buram, dan tidak sekadar menjadi acara seremonial yang kehilangan makna substantifnya.

Abd A`la Pengajar pada Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Suraba

No comments: