Sunday, March 29, 2009

SARA DAN KONFLIK

SARA: Praktek dan Teori (I)


HUBUNGAN antaretnis dan antarkelompok agama adalah dua perkara yang di Tanah Air ini termasuk dalam kategori SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang biasanya dianggap amat peka, rentan, eksplosif, penuh risiko, dan karena itu berbahaya. Kekerasan-kekerasan yang terjadi di Jakarta (dan di beberapa kota lain) pada bulan Mei dan November tahun ini seakan-akan semakin memperkuat kepercayaan umum akan teori SARA. Terhadap anggapan itu layak diajukan dua pertanyaan kritis. Pertanyaan pertama bersifat praktis: apakah teori SARA itu lebih menguntungkan atau merugikan? Pertanyaan kedua bersifat teoretis: apakah teori ini benar dan dapat ditunjuk validitasnya dalam kenyataan?

***

TULISAN ini memilih sikap dan pendapat bahwa baik secara politis maupun secara ilmiah teori itu mengandung demikian banyak kesulitan yang bersifat kontradiktif dalam dirinya, sehingga alasan untuk menolaknya jauh lebih banyak dan lebih kuat daripada alasan-alasan yang bisa diajukan untuk menerima atau malahan mempertahankannya. Secara praktis, SARA itu jelas lebih merugikan daripada menguntungkan. Lebih persis: anggapan yang ada dalam teori itu tidak ada manfaatnya untuk pengembangan kehidupan bersama secara damai, terbuka, dan demokratis. Seandainya pun ada manfaatnya, anggapan dalam teori itu hanya berguna untuk segelintir kecil orang yang kepentingannya tidak ada hubungan dengan kehidupan bersama, dengan etnisitas maupun dengan agama.

***

KALAU benar bahwa hubungan antara kelompok etnis dan kelompok agama penuh dengan kemungkinan konflik, dan kalau benar juga bahwa konflik itu dengan mudah menyulut penggunaan kekerasan, maka tiap kelompok akan memilih untuk lebih baik berada dalam kelompoknya sendiri, mengurangi kontak dan komunikasi dengan kelompok lainnya, dan kalau perlu tidak usah berhubungan sama sekali. Cukup jelas kiranya kalau pendapat di atas diterima secara luas, maka segera akan timbul dua konsekuensi sosiologis yang berat dan serius. Pertama, untuk Indonesia yang demikian heterogen masyarakat dan budayanya tidak mungkin tercipta suatu masyarakat (society, Gesellschaft), sedangkan masyarakat Indonesia yang sudah lama terbentuk ini pastilah tak dapat bertahan lebih lama, karena anggota masyarakat yang hingga kini sudah biasa hidup berdampingan tanpa masalah, akan kembali ke dalam komunitas kelompok (community, Gemeinschaft) mereka masing-masing. Kehidupan sosial dalam suatu masyarakat terbuka segera surut menjadi kehidupan komunal yang relatif tertutup. Akibat politisnya juga segera tampak karena kehidupan bangsa menjadi mustahil. Etnisitas (yang penuh dengan kekayaan etnis) dan agama (yang penuh dengan ajaran dan tradisi yang luhur) tidak lagi menjadi tempat orang mengekspresikan diri secara politik dan mengungkapkan diri secara budaya, tetapi akan berubah menjadi tempat orang menyembunyikan diri secara politik dan mencari keamanan-diri secara budaya. Kedua, tidak mungkin terbentuk civil society, karena masyarakat ini mempersyaratkan berkembangnya keterbukaan dan suburnya inisiatif. Kalau teori SARA itu diterima secara luas, maka tiap kelompok akan enggan atau takut mengambil inisiatif apa pun terhadap kelompok lainnya dan enggan pula memberikan respons kreatif terhadap apa yang dilakukan oleh kelompok lainnya. Akibat politiknya ialah kehidupan demokrasi menjadi amat sulit, baik karena perbedaan pendapat tidak akan timbul karena tiap kelompok enggan menanggapi pendapat kelompok lainnya, ataupun kalau muncul perbedaan pendapat hal itu akan dianggap berbahaya, sementara konflik kepentingan seakan-akan hanya bisa diselesaikan dengan jalan kekerasan.

***

KALAU teori SARA itu lebih merugikan dan membawa kemunduran daripada membawa manfaat untuk kemajuan, mengapa gerangan teori itu begitu mudah diterima? Mengapa kita demikian gampang percaya dan cenderung menerima, bahkan membenarkan bahwa hubungan antaretnis dan antarkelompok agama di Indonesia demikian sensitif dan penuh risiko? Apakah adanya kepercayaan atau anggapan tentang sifat sensitif itu menjadi sebab yang mendorong atau memudahkan munculnya konflik, atau sebaliknya, kepercayaan seperti itu muncul sebagai akibat yang terbentuk oleh pengalaman tentang perbenturan dalam konflik yang terjadi berulangkali? Dari perspektif kebudayaan maka pertanyaannya adalah: apakah sifat sensitif dan kerentanan (vulnerability) hubungan antarkelompok itu disebabkan oleh hal-hal yang secara inheren terdapat dalam perbedaan budaya, atau sesuatu yang dikonstruksikan secara kultur-politik atas nama perbedaan etnis dan perbedaan agama?

***

KALAU ingatan sejarah kita tidak terlalu pendek, maka kita tentu tahu bahwa sebuah produk kolonial Belanda yang amat tipikal untuk politiknya pada masa lalu adalah strategi divide et impera, siasat memecah-belah dan menguasai. Dalam strategi itu hubungan antara kerajaan, antara para penguasa di Nusantara, antara kelompok-kelompok sosial (pribumi lawan timur-asing, bangsawan lawan rakyat jelata, bahkan antara kelompok-kelompok ekonomi) dipecah belah dan diadu domba. Mereka kemudian berkonflik dan berperang satu sama lain, dan setelah menjadi lemah karena konflik dan peperangan itu mereka kemudian dengan mudah dikuasai tanpa terlalu banyak biaya dan tenaga. Siasat ini pada dasarnya bertujuan memenangkan keuntungan kekuasaan, dengan mengorbankan perdamaian dan kerukunan, bahkan hidup orang lain. Penerapan strategi ini demikian berhasil, sehingga tidaklah mustahil pejabat-pejabat kolonial di masa lalu pada akhirnya percaya bahwa hubungan antara berbagai kelompok di Hindia Belanda memang tidak pernah damai, sensitif, penuh potensi konflik, serta menjurus kepada kekerasan dan peperangan. Dalam bahasa Indonesia modern, hubungan antara kelompok di Hindia Belanda dianggap penuh dengan suasana SARA yang kental. Yang khas dalam konflik-konflik ini ialah kenyataan bahwa pihak-pihak yang bertikai selalu menderita kerugian. Mereka kehilangan otonominya semula, harus menyerahkan sebahagian daerahnya kepada pihak Pemerintah Belanda, menandatangani berbagai perjanjian yang sangat mengikat, dan menerima bahwa mereka akan diawasi terus-menerus dalam tindakan politik atau kebijaksanaan ekonomi mereka. Sedangkan pihak penjajah Belanda dengan cerdik meraup berbagai keuntungan dari konflik dan peperangan itu. Mereka mendapat tambahan daerah kekuasaan baru, menerima pemasukan dari ganti ongkos peperangan yang dikenakan ke kelompok-kelompok yang berkonflik, yang besarnya ditentukan secara sepihak, serta mendapat berbagai hak untuk mengawasi dan mengintervensi tindakan politik kerajaan-kerajaan yang semula berdaulat penuh. Kalau pejabat kolonial pada masa itu akhirnya percaya bahwa konflik dan kekerasan antarkelompok yang mereka ciptakan melalui rekayasa yang licik dan terencana, seakan-akan disebabkan oleh perbedaan antaretnis atau antarbudaya, maka hal ini tentulah suatu penipuan diri yang luar biasa yang muncul dari distorsi logika oleh kepentingan kekuasaan kolonial. Sebaliknya, kalau kelompok-kelompok dalam negara Indonesia yang merdeka masih percaya bahwa perbedaan antara mereka pasti (tak dapat tidak) menimbulkan konflik dan kekerasan, maka hal ini lebih menjadi suatu tragedi intelektual. Karena kemerdekaan politik yang diperoleh dengan susah-payah ternyata tak sanggup membebaskan pikiran dan kesadaran kita dari mitos-mitos yang diciptakan untuk merugikan kita, tetapi yang dengan tanpa kritik telah kita lestarikan dalam teori dan praktek politik sehari-hari.

DENGAN demikian pertanyaan tentang apakah rentannya hubungan antaretnis dan antarkelompok agama itu membahayakan integrasi nasional, barangkali bukanlah pertanyaan yang tepat. Mungkin lebih tepat untuk mempertanyakan: mengapa hubungan antara kelompok etnis dan kelompok agama demikian mudah menjadi sasaran provokasi politik, dan mengapa pula hubungan itu mudah sekali menjadi saluran untuk kanalisasi ketidakpuasan politik. Jawaban untuk pertanyaan kedua ini relatif mudah, karena kedua jenis hubungan itu termasuk dalam hubungan-hubungan primer dalam suatu komunitas, yang paling dekat dengan mereka (dibanding hubungan status dalam birokrasi atau hubungan kelas dalam ekonomi, misalnya), sehingga kesadaran tentang hubungan itu juga paling kuat dan karena itu paling mudah pula disinggung dan dilukai. Penyelesaiannya tidak tercapai dengan menghilangkan primordialitas hubungan itu, karena tak seorang pun dapat dipisahkan dengan paksa dari etnisitas dan agama yang dianutnya. Penyelesaian dapat tercapai dengan menciptakan kondisi politik, di mana etnisitas dan kehidupan agama dapat menjadi sumber daya bagi ekspresi politik dan eskpresi kebudayaan, yang kalau digarap dengan benar dapat memperkaya kebudayaan politik Indonesia secara mengagumkan. Sebuah contoh dapat diajukan di sini tentang perbedaan budaya yang bisa menjadi amat kreatif kalau dikelola dengan kreatif pula. Selalu dikeluhkan bahwa politik Orde Baru amat dipengaruhi oleh watak kebudayaan feodal. Dalam bentuk yang amat disederhanakan feodalisme adalah kebudayaan pertanian dan kebudayaan yang amat berorientasi kepada kekuasaan. Dalam kebudayaan ini yang menjadi soal utama adalah amannya kekuasaan dan hormat kepada kekuasaan, sehingga masalah seperti keadilan, martabat manusia, hak-hak asasi, dan partisipasi politik adalah sesuatu yang asing. Sebaliknya kebudayaan kelautan, yang merupakan kebudayaan dari berbagai daerah kepulauan dapat menjadi sebuah sumber lain untuk pemikiran mengenai demokrasi.

Adalah antropolog Prof Mattulada yang pernah mengemukakan beberapa gagasan berdasarkan penelitiannya mengenai kebudayaan pesisir di Indonesia Timur. Ada beberapa ciri kebudayaan kelautan yang dapat mendorong budaya politik yang lebih demokratis, dan pembentukan suatu gaya kepemimpinan lain yang dinamakannya pola kepemimpinan kapitan laut.

Pertama, seorang kapitan perahu hanya mungkin bertumbuh dari bawah, sebagai kelasi, pembersih dek, pengurus dapur, penjaga layar, pemegang kemudi, dan akhirnya menjadi nakhoda. Dalam pola ini tidak mungkin ada dropping seorang pemimpin dari atas. Bisa saja hal ini dilakukan, tetapi ujian dan risikonya amat besar dan berlangsung dengan cepat sekali. Karena seorang nakhoda yang tidak berpengalaman akan membuat perahunya karam pada pelayaran pertama, atau membawa perahunya dari Surabaya ke Ambon tetapi mendarat di Bima, Sumbawa.

Kedua, seorang kapitan perahu harus mengambil keputusan dengan cepat, dan mengoreksinya dengan cepat. Dalam menghadapi topan dan gelombang dia tidak bisa mengajak para awak perahu untuk bermusyawarah dan bermufakat dulu. Dia hanya memerlukan waktu satu dua menit untuk membelokkan perahunya ke kiri atau ke kanan, dan kalau terbukti salah, harus mengubah arahnya dengan cepat, kalau dia tidak mau bahwa perahunya tenggelam.

Ketiga, kalau terjadi kecelakaan di laut, maka adalah tabu bagi seorang kapitan perahu untuk menyelamatkan dirinya lebih dahulu dari penumpang dan awak kapal. Etosnya mengharuskan dia menjadi orang terakhir yang menyelamatkan diri sesudah yang lain-lainnya tertolong. Dia bisa saja melanggar etos ini dan mengambil sekoci pertama untuk dirinya. Akan tetapi, setelah itu dia tidak akan dimaafkan seumur hidup di kampungnya, dan menjadi bahan tertawaan, ejekan, dan penghinaan tanpa dapat dimaafkan. Kalau etos kapitan laut ini diperkenalkan perlahan-lahan dalam politik Indonesia, dia dapat menjadi alternatif yang lebih cepat membawa kita ke proses demokratisasi dibandingkan dengan pola-pola feodal. Tentu saja tidak semuanya ideal dalam kebudayaan kelautan, karena bajak laut, misalnya, adalah juga bagian dari kebudayaan kelautan. Namun demikian, dengan menyadari berbagai segi negatifnya, perbedaan budaya, perbedaan etnis, dan perbedaan kebiasaan antara kelompok-kelompok agama dapat menjadi bahan pelajaran bagi kelompok lainnya dalam mencari pola interaksi yang lebih terbuka, demokratis, dan juga berkeadilan.

***

SECARA teoretis, konsep SARA amat sulit dipertahankan. Karena pengandaian bahwa hubungan antaretnis dan antaragama cenderung kepada konflik dan kekerasan, didasarkan sekurang-kurangnya pada tiga asumsi lain, yang kebenarannya amat sulit dibuktikan, tetapi yang kekeliruannya dapat ditunjuk dengan mudah.

Pertama, teori SARA mengandaikan bahwa perbedaan budaya selalu mengandung konflik dalam dirinya. Hal ini tak sepenuhnya benar karena perbedaan memang dapat menimbulkan konflik tetapi dapat juga tidak menimbulkan konflik sama sekali. Hal ini kiranya jelas dari kebutuhan yang kita rasakan sehari-hari. Konflik biasanya ditanggapi sebagai sesuatu yang harus diatasi dan pihak-pihak yang berkonflik dianggap perlu dan sebaiknya mencari suatu penyelesaian dalam kompromi. Sebaliknya, perbedaan tidak ditanggapi demikian, karena perbedaan bukanlah sesuatu yang harus diatasi dan mereka yang berbeda pandangan dan kebiasaan tidak perlu disamaratakan melalui penyeragaman, misalnya. Apa perlunya membuat seorang Toraja menjadi sama dalam kebiasaannya dengan seorang Timor atau sebaliknya? Konflik baru terjadi kalau ada pemaksaan untuk menghilangkan perbedaan berupa usaha untuk menghilangkan hak pihak lain untuk berbeda. Jadi kalau seorang Timor memaksa seorang Toraja untuk mengikuti kebiasaannya sebagai orang Timor, maka di situ besar kemungkinan akan timbul konflik. Dengan kata lain, konflik timbul bukan karena adanya perbedaan, tetapi karena adanya paksaan untuk meniadakan perbedaan.

Kedua, ada anggapan bahwa konflik timbul dari sebab-sebab yang bersifat murni-etnis. Dalam kenyataan, hal ini hampir tak pernah terjadi. Perbedaan etnis, perbedaan kebiasaan, dan perbedaan budaya sering menimbulkan salah paham mengenai makna tingkah laku budaya kelompok lain. Salah paham itu dapat menimbulkan kesulitan dalam komunikasi, tetapi kesulitan ini dapat diatasi dengan pemahaman yang lebih baik melalui proses belajar dalam interaksi sosial-budaya. Dengan demikian, sangat meragukan kalau ada anggapan bahwa kesulitan komunikasi itu harus membawa kepada konflik dan kekerasan. Perbedaan etnis barulah menjadi sumber konflik kalau suatu kelompok etnis menjadi representasi suatu privilese yang berlebihan, atau bahkan representasi dari dominasi entah dalam kekuasaan politik atau dalam kekuatan ekonomi. Kalau Anda tinggal sehari-dua di Jayapura, misalnya, maka segera Anda dapat memperoleh berbagai cerita dari penduduk setempat tentang ketidaksukaan mereka terhadap para pendatang: sebagai pegawai negeri, sebagai pegawai perusahaan, sebagai pedagang, dan sebagai guru sekolah. Sebabnya, bukan karena para pendatang itu berasal dari etnik Jawa, Bugis, Kei, Flores, atau Sangir, tetapi karena kelompok-kelompok pendatang ini dianggap menguasai (dan karena itu menjadi representasi dominasi) dalam bidang politik, birokrasi, perdagangan, dan pendidikan.

JELAS kiranya bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas hanya dengan berulangkali memperingatkan penduduk setempat tentang bahaya SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kalau dalam pada itu tidak diciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam kesempatan kerja dan kesempatan untuk maju.

Ketiga, ideologi harmoni yang disebarluaskan oleh rezim Orde Baru mengimplikasikan bahwa konflik adalah sesuatu yang dengan sendirinya jelek dan bahkan berbahaya. Muncul kemudian pandangan, seakan-akan kalau ada konflik pendapat atau konflik kepentingan, dengan sendirinya juga muncul kekerasan. Dalam politik Orde Baru hal ini mudah dipercaya karena memang seringkali terjadi dalam praktek. Jadi, kalau ada konflik politik antara mahasiswa dan pemerintah maka para mahasiswa tidak dihadapi oleh para pejabat atau politisi pemerintah, melainkan oleh aparat keamanan. Kebiasaan ini kemudian melahirkan anggapan bahwa konflik politik tidak dapat diselesaikan secara politik melalui jalan diskusi dan wacana politik, melainkan merupakan sesuatu yang mengancam keamanan dan harus dihadapi dengan kekerasan. Atas cara yang sama, pemerintah Orde Baru menghadapi konflik politik antara pusat dan daerah. Kalau daerah menuntut perhatian, hak dan otonomi yang lebih banyak maka mereka dengan mudah dicap sebagai pengacau keamanan, bukannya sebagai pihak yang pandangan politik dan kepentingan politiknya kebetulan bertentangan dengan pandangan dan kepentingan pemerintah pusat, dan bahwa konflik itu dapat diselesaikan melalui jalan politik dan bukannya melalui jalan keamanan yang menggunakan kekerasan.

Singkatnya, mula-mula konflik politik diselesaikan dengan jalan kekerasan, antara lain karena konflik politik dianggap suatu yang bersifat kriminal dan barulah kemudian timbul anggapan bahwa konflik politik seakan-akan selalu menjurus kepada penggunaan kekerasan. Dengan demikian, kekerasan muncul bukan dari adanya konflik, tetapi dari proses kriminalisasi konflik politik di mana konflik tersebut tidak ditanggapi sebagai sesuatu yang normal, tetapi sebagai sesuatu yang menyimpang dan bahkan sebagai suatu kejahatan politik.

***

DALAM seluruh persoalan itu tentu saja harus diperhitungkan faktor subyektif dan faktor obyektif. Faktor subyektif yang selalu disebut-sebut adalah adanya provokator-provokator yang entah karena sebab apa suka memanasi keadaan, menggosok-gosok emosi orang, dan meniupkan kebencian ke dalam kesadaran orang lain, sehingga orang-orang yang tadinya terbiasa hidup damai dan toleran terhadap berbagai perbedaan etnis dan agama, sekonyong-konyong memandang perbedaan-perbedaan itu dengan pandangan yang amat berubah. Sekalipun demikian, ini bukanlah satu-satunya penyebab yang harus diperhitungkan. Karena tetap saja ada pertanyaan, taruhlah ada provokator-provokator tersebut, mengapa gerangan orang-orang begitu mudah diprovokasi dan demikian gampang digosok emosinya, dan dibuat gelap akal sehatnya? Hal ini hanya dapat dijelaskan dengan mempertimbangkan kondisi obyektif. Kalau kehidupan sehari-hari tidak terlalu kelabakan secara ekonomi, tidak terlalu tertekan secara politik, dan tidak terlalu membingungkan secara hukum, maka semua kondisi itu akan menimbulkan rasa tenang, kestabilan dalam jiwa dan pikiran, yang akan membuat orang-orang tidak akan mudah terpancing untuk membuat rusuh. Sebagai contoh, kalangan buruh yang terjamin hidup dan hak-haknya oleh perusahaan tempat mereka bekerja, dan diperlakukan sebagai layaknya manusia dan bukan hanya sumber tenaga kerja, tidak akan mudah menerima propaganda untuk mogok, karena keadaan hidup dan kerja mereka relatif memuaskan. Mereka tak akan mudah percaya bahwa dengan mogok yang akan dilakukan keadaan mereka menjadi lebih baik, dan mereka akan sangat memperhitungkan jangan-jangan dengan mogok mereka malah kehilangan pekerjaan yang sudah lumayan baik. Sebaliknya, kalau upah buruh terlalu rendah sementara mereka tahu keuntungan perusahaan meningkat, dan kalau hak-hak mereka sebagai pekerja diabaikan, maka suasana ini dengan mudah memancing mogok, kalau ada orang dengan propaganda yang pandai mengajak mereka untuk melakukannya. Yang menentukan di sana bukan saja ada-tidaknya orang yang melakukan provokasi, melainkan apakah ada kepuasan atau ketidakpuasan di antara para buruh mengenai kondisi kerja dan standar kehidupan mereka. Pertanyaan yang sering muncul tentang berbagai kerusuhan di Indonesia sekarang adalah: mengapa hubungan antara kelompok itu tidak rukun lagi? Mengapa perbedaan antaretnis dan antarkelompok agama demikian mudah meledak dalam konflik dan kekerasan?

Dengan asumsi tersebut, penyelesaian yang ditawarkan pun hanya menyangkut faktor subyektif. Para pejabat pemerintah atau pemuka masyarakat diminta menenangkan kelompoknya dan menasihati mereka untuk lebih bersabar. Tindakan ini besar gunanya sebagai suatu penyelesaian cepat yang bersifat amat sementara. Yang juga perlu diselidiki adalah soal: Apakah pertentangan dan ketegangan antaretnis dan antaragama itu benar merupakan gejala etnis dan gejala agama, atau hanya suatu gejala politik makro (misalnya ketidakpuasan tentang harga sembako yang tidak turun, atau tentang ribut-gaduh elite politik dalam memperebutkan kekuasaan dan posisi) yang kebetulan muncul ke permukaan sebagai persoalan antaretnis dan antarkelompok agama. Kalau ini yang menjadi soal, maka konflik etnis dan agama hanya menjadi "kesempatan" ketidakpuasan itu meledak keluar, sementara ketidakpuasan itu disebabkan oleh hal yang lain sama sekali dari soal etnis dan agama. Ibaratnya, seorang anak yang tidak puas dengan keadaan di rumahnya sendiri, kemudian bergabung dengan teman-temannya untuk tawuran di jalanan. Tentu saja dia bisa dinasihati, tetapi tanpa memperbaiki keadaan di rumahnya dia akan kembali lagi mencari penyaluran lain untuk menyalurkan ketidakpuasannya.

***

SELURUH uraian di atas memperlihatkan tiga hal.

Pertama, secara praktis, isu bahwa hubungan antaretnis dan antarkelompok agama di Indonesia selalu sensitif dan berbahaya, lebih membawa kerugian dan hampir tak ada manfaatnya. Mereka yang terlibat dalam konflik itu-seringkali tanpa maunya mereka sendiri-tidak mendapat keuntungan apa pun selain kehilangan tenaga, ketenangan, harta-benda, biaya, dan juga nyawa. Seandainya pun ada suatu keuntungan dalam konflik tersebut, maka biasanya keuntungan itu tidak jatuh pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik melainkan pada pihak lain, yang kepentingannya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya baik dengan agama mau pun dengan etnisitas.

Kedua, secara teoretis, anggapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perbedaan etnis dan perbedaan agama, tetapi lebih merupakan akibat dari suatu proses konstruksi sosial kekerasan (the social construction of violence). Dalam proses tersebut mula-mula muncul konflik dan kekerasan antara kelompok berulangkali, karena konflik politik tidak dihadapi sebagai masalah politik, tetapi sebagai masalah kejahatan politik yang harus ditangani melalui jalan keamanan, dan barulah kemudian timbul anggapan bahwa hubungan antaretnis dan antarkelompok agama amat peka dan penuh risiko. Bukan hubungan yang sensitif yang menimbulkan konflik dan kekerasan, melainkan konflik dan kekerasanlah yang membuat hubungan tersebut dilihat sebagai sensitif. Maka persoalannya bukanlah menyelidiki faktor-faktor perbedaan yang dianggap cenderung menimbulkan konflik dan kekerasan antarkelompok, melainkan mempertanyakan dan menyelidiki pihak mana yang sebenarnya berkepentingan dengan adanya konflik dan kekerasan tersebut. Yang jelas, kepentingan tersebut tidak dapat dicari di antara mereka yang berkonflik, karena kemungkinan bahwa mereka mendapat keuntungan dari konflik tersebut hampir tak ada, dan mereka malah selalu menjadi pihak yang menderita kerugian.

Ketiga, mungkin amat perlu dipertanyakan apakah kerusuhan-kerusuhan antara kelompok-kelompok di Tanah Air ini dapat dilokalisir hanya sebagai masalah mikro yang bersifat etnis dan keagamaan, atau harus dilihat dalam hubungan dengan kondisi obyektif dalam politik makro. Apakah pada tingkat itu tercapai dan tercipta suatu kepuasan relatif atau suatu ketidakpuasan relatif. Kalau ada ketidakpuasan terhadap keadaan politik makro, maka hal ini perlu dibereskan karena kalau tidak penyelesaian pada tingkat mikro hanya akan menjadi penyelesaian ad hoc, yang hanya menunda munculnya insiden berikut, karena ketidakpuasan tetap akan mencari jalan penyaluran terdekat, yaitu hubungan-hubungan yang bersifat primer seperti etnisitas dan keagamaan.

* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta).

Kompas, Jumat, 11 Desember 1998

No comments: