SARA: Praktek dan Teori (2)
SECARA teoretis, konsep SARA amat sulit dipertahankan. Karena pengandaian bahwa hubungan antaretnis dan antaragama cenderung kepada konflik dan kekerasan, didasarkan sekurang-kurangnya pada tiga asumsi lain, yang kebenarannya amat sulit dibuktikan, tetapi yang kekeliruannya dapat ditunjuk dengan mudah.
Pertama, teori SARA mengandaikan bahwa perbedaan budaya selalu mengandung konflik dalam dirinya. Hal ini tak sepenuhnya benar karena perbedaan memang dapat menimbulkan konflik tetapi dapat juga tidak menimbulkan konflik sama sekali. Hal ini kiranya jelas dari kebutuhan yang kita rasakan sehari-hari. Konflik biasanya ditanggapi sebagai sesuatu yang harus diatasi dan pihak-pihak yang berkonflik dianggap perlu dan sebaiknya mencari suatu penyelesaian dalam kompromi. Sebaliknya, perbedaan tidak ditanggapi demikian, karena perbedaan bukanlah sesuatu yang harus diatasi dan mereka yang berbeda pandangan dan kebiasaan tidak perlu disamaratakan melalui penyeragaman, misalnya. Apa perlunya membuat seorang Toraja menjadi sama dalam kebiasaannya dengan seorang Timor atau sebaliknya? Konflik baru terjadi kalau ada pemaksaan untuk menghilangkan perbedaan berupa usaha untuk menghilangkan hak pihak lain untuk berbeda. Jadi kalau seorang Timor memaksa seorang Toraja untuk mengikuti kebiasaannya sebagai orang Timor, maka di situ besar kemungkinan akan timbul konflik. Dengan kata lain, konflik timbul bukan karena adanya perbedaan, tetapi karena adanya paksaan untuk meniadakan perbedaan.
Kedua, ada anggapan bahwa konflik timbul dari sebab-sebab yang bersifat murni-etnis. Dalam kenyataan, hal ini hampir tak pernah terjadi. Perbedaan etnis, perbedaan kebiasaan, dan perbedaan budaya sering menimbulkan salah paham mengenai makna tingkah laku budaya kelompok lain. Salah paham itu dapat menimbulkan kesulitan dalam komunikasi, tetapi kesulitan ini dapat diatasi dengan pemahaman yang lebih baik melalui proses belajar dalam interaksi sosial-budaya. Dengan demikian, sangat meragukan kalau ada anggapan bahwa kesulitan komunikasi itu harus membawa kepada konflik dan kekerasan. Perbedaan etnis barulah menjadi sumber konflik kalau suatu kelompok etnis menjadi representasi suatu privilese yang berlebihan, atau bahkan representasi dari dominasi entah dalam kekuasaan politik atau dalam kekuatan ekonomi. Kalau Anda tinggal sehari-dua di Jayapura, misalnya, maka segera Anda dapat memperoleh berbagai cerita dari penduduk setempat tentang ketidaksukaan mereka terhadap para pendatang: sebagai pegawai negeri, sebagai pegawai perusahaan, sebagai pedagang, dan sebagai guru sekolah. Sebabnya, bukan karena para pendatang itu berasal dari etnik Jawa, Bugis, Kei, Flores, atau Sangir, tetapi karena kelompok-kelompok pendatang ini dianggap menguasai (dan karena itu menjadi representasi dominasi) dalam bidang politik, birokrasi, perdagangan, dan pendidikan.
***
JELAS kiranya bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas hanya dengan berulangkali memperingatkan penduduk setempat tentang bahaya SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kalau dalam pada itu tidak diciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam kesempatan kerja dan kesempatan untuk maju.
Ketiga, ideologi harmoni yang disebarluaskan oleh rezim Orde Baru mengimplikasikan bahwa konflik adalah sesuatu yang dengan sendirinya jelek dan bahkan berbahaya. Muncul kemudian pandangan, seakan-akan kalau ada konflik pendapat atau konflik kepentingan, dengan sendirinya juga muncul kekerasan. Dalam politik Orde Baru hal ini mudah dipercaya karena memang seringkali terjadi dalam praktek. Jadi, kalau ada konflik politik antara mahasiswa dan pemerintah maka para mahasiswa tidak dihadapi oleh para pejabat atau politisi pemerintah, melainkan oleh aparat keamanan. Kebiasaan ini kemudian melahirkan anggapan bahwa konflik politik tidak dapat diselesaikan secara politik melalui jalan diskusi dan wacana politik, melainkan merupakan sesuatu yang mengancam keamanan dan harus dihadapi dengan kekerasan. Atas cara yang sama, pemerintah Orde Baru menghadapi konflik politik antara pusat dan daerah. Kalau daerah menuntut perhatian, hak dan otonomi yang lebih banyak maka mereka dengan mudah dicap sebagai pengacau keamanan, bukannya sebagai pihak yang pandangan politik dan kepentingan politiknya kebetulan bertentangan dengan pandangan dan kepentingan pemerintah pusat, dan bahwa konflik itu dapat diselesaikan melalui jalan politik dan bukannya melalui jalan keamanan yang menggunakan kekerasan.
Singkatnya, mula-mula konflik politik diselesaikan dengan jalan kekerasan, antara lain karena konflik politik dianggap suatu yang bersifat kriminal dan barulah kemudian timbul anggapan bahwa konflik politik seakan-akan selalu menjurus kepada penggunaan kekerasan. Dengan demikian, kekerasan muncul bukan dari adanya konflik, tetapi dari proses kriminalisasi konflik politik di mana konflik tersebut tidak ditanggapi sebagai sesuatu yang normal, tetapi sebagai sesuatu yang menyimpang dan bahkan sebagai suatu kejahatan politik.
***
DALAM seluruh persoalan itu tentu saja harus diperhitungkan faktor subyektif dan faktor obyektif. Faktor subyektif yang selalu disebut-sebut adalah adanya provokator-provokator yang entah karena sebab apa suka memanasi keadaan, menggosok-gosok emosi orang, dan meniupkan kebencian ke dalam kesadaran orang lain, sehingga orang-orang yang tadinya terbiasa hidup damai dan toleran terhadap berbagai perbedaan etnis dan agama, sekonyong-konyong memandang perbedaan-perbedaan itu dengan pandangan yang amat berubah. Sekalipun demikian, ini bukanlah satu-satunya penyebab yang harus diperhitungkan. Karena tetap saja ada pertanyaan, taruhlah ada provokator-provokator tersebut, mengapa gerangan orang-orang begitu mudah diprovokasi dan demikian gampang digosok emosinya, dan dibuat gelap akal sehatnya? Hal ini hanya dapat dijelaskan dengan mempertimbangkan kondisi obyektif. Kalau kehidupan sehari-hari tidak terlalu kelabakan secara ekonomi, tidak terlalu tertekan secara politik, dan tidak terlalu membingungkan secara hukum, maka semua kondisi itu akan menimbulkan rasa tenang, kestabilan dalam jiwa dan pikiran, yang akan membuat orang-orang tidak akan mudah terpancing untuk membuat rusuh. Sebagai contoh, kalangan buruh yang terjamin hidup dan hak-haknya oleh perusahaan tempat mereka bekerja, dan diperlakukan sebagai layaknya manusia dan bukan hanya sumber tenaga kerja, tidak akan mudah menerima propaganda untuk mogok, karena keadaan hidup dan kerja mereka relatif memuaskan. Mereka tak akan mudah percaya bahwa dengan mogok yang akan dilakukan keadaan mereka menjadi lebih baik, dan mereka akan sangat memperhitungkan jangan-jangan dengan mogok mereka malah kehilangan pekerjaan yang sudah lumayan baik. Sebaliknya, kalau upah buruh terlalu rendah sementara mereka tahu keuntungan perusahaan meningkat, dan kalau hak-hak mereka sebagai pekerja diabaikan, maka suasana ini dengan mudah memancing mogok, kalau ada orang dengan propaganda yang pandai mengajak mereka untuk melakukannya. Yang menentukan di sana bukan saja ada-tidaknya orang yang melakukan provokasi, melainkan apakah ada kepuasan atau ketidakpuasan di antara para buruh mengenai kondisi kerja dan standar kehidupan mereka. Pertanyaan yang sering muncul tentang berbagai kerusuhan di Indonesia sekarang adalah: mengapa hubungan antara kelompok itu tidak rukun lagi? Mengapa perbedaan antaretnis dan antarkelompok agama demikian mudah meledak dalam konflik dan kekerasan?
Dengan asumsi tersebut, penyelesaian yang ditawarkan pun hanya menyangkut faktor subyektif. Para pejabat pemerintah atau pemuka masyarakat diminta menenangkan kelompoknya dan menasihati mereka untuk lebih bersabar. Tindakan ini besar gunanya sebagai suatu penyelesaian cepat yang bersifat amat sementara. Yang juga perlu diselidiki adalah soal: Apakah pertentangan dan ketegangan antaretnis dan antaragama itu benar merupakan gejala etnis dan gejala agama, atau hanya suatu gejala politik makro (misalnya ketidakpuasan tentang harga sembako yang tidak turun, atau tentang ribut-gaduh elite politik dalam memperebutkan kekuasaan dan posisi) yang kebetulan muncul ke permukaan sebagai persoalan antaretnis dan antarkelompok agama. Kalau ini yang menjadi soal, maka konflik etnis dan agama hanya menjadi "kesempatan" ketidakpuasan itu meledak keluar, sementara ketidakpuasan itu disebabkan oleh hal yang lain sama sekali dari soal etnis dan agama. Ibaratnya, seorang anak yang tidak puas dengan keadaan di rumahnya sendiri, kemudian bergabung dengan teman-temannya untuk tawuran di jalanan. Tentu saja dia bisa dinasihati, tetapi tanpa memperbaiki keadaan di rumahnya dia akan kembali lagi mencari penyaluran lain untuk menyalurkan ketidakpuasannya.
***
SELURUH uraian di atas memperlihatkan tiga hal.
Pertama, secara praktis, isu bahwa hubungan antaretnis dan antarkelompok agama di Indonesia selalu sensitif dan berbahaya, lebih membawa kerugian dan hampir tak ada manfaatnya. Mereka yang terlibat dalam konflik itu-seringkali tanpa maunya mereka sendiri-tidak mendapat keuntungan apa pun selain kehilangan tenaga, ketenangan, harta-benda, biaya, dan juga nyawa. Seandainya pun ada suatu keuntungan dalam konflik tersebut, maka biasanya keuntungan itu tidak jatuh pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik melainkan pada pihak lain, yang kepentingannya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya baik dengan agama mau pun dengan etnisitas.
Kedua, secara teoretis, anggapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perbedaan etnis dan perbedaan agama, tetapi lebih merupakan akibat dari suatu proses konstruksi sosial kekerasan (the social construction of violence). Dalam proses tersebut mula-mula muncul konflik dan kekerasan antara kelompok berulangkali, karena konflik politik tidak dihadapi sebagai masalah politik, tetapi sebagai masalah kejahatan politik yang harus ditangani melalui jalan keamanan, dan barulah kemudian timbul anggapan bahwa hubungan antaretnis dan antarkelompok agama amat peka dan penuh risiko. Bukan hubungan yang sensitif yang menimbulkan konflik dan kekerasan, melainkan konflik dan kekerasanlah yang membuat hubungan tersebut dilihat sebagai sensitif. Maka persoalannya bukanlah menyelidiki faktor-faktor perbedaan yang dianggap cenderung menimbulkan konflik dan kekerasan antarkelompok, melainkan mempertanyakan dan menyelidiki pihak mana yang sebenarnya berkepentingan dengan adanya konflik dan kekerasan tersebut. Yang jelas, kepentingan tersebut tidak dapat dicari di antara mereka yang berkonflik, karena kemungkinan bahwa mereka mendapat keuntungan dari konflik tersebut hampir tak ada, dan mereka malah selalu menjadi pihak yang menderita kerugian.
Ketiga, mungkin amat perlu dipertanyakan apakah kerusuhan-kerusuhan antara kelompok-kelompok di Tanah Air ini dapat dilokalisir hanya sebagai masalah mikro yang bersifat etnis dan keagamaan, atau harus dilihat dalam hubungan dengan kondisi obyektif dalam politik makro. Apakah pada tingkat itu tercapai dan tercipta suatu kepuasan relatif atau suatu ketidakpuasan relatif. Kalau ada ketidakpuasan terhadap keadaan politik makro, maka hal ini perlu dibereskan karena kalau tidak penyelesaian pada tingkat mikro hanya akan menjadi penyelesaian ad hoc, yang hanya menunda munculnya insiden berikut, karena ketidakpuasan tetap akan mencari jalan penyaluran terdekat, yaitu hubungan-hubungan yang bersifat primer seperti etnisitas dan keagamaan.
* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta).
No comments:
Post a Comment