DALAM sejarah politik Indonesia, nasionalisme rupa-rupanya pernah dianggap bertentangan dengan kebudayaan. Dalam arti itu, antropolog Clifford Geertz umpamanya menulis panjang-lebar tentang primordial sentiments dan national integration. Diambil secara gampangnya, apa yang dinamakan sentimen primordial adalah perasaan-perasaan yang erat hubungannya dengan kebudayaan, khususnya dengan faktor-faktor yang dianggap given dalam kebudayaan, seperti hubungan darah, kesamaan daerah, kesamaan asal-usul, bahasa ibu, atau warna kulit. Dalam istilah sosiologi, kebudayaan dianggap memberikan segala yang ascribed, yaitu apa saja yang menjadi atribut seseorang atau tempat seseorang diperanggotakan, tanpa pilihan yang aktif dan sadar dari yang bersangkutan. Seseorang menjadi Jawa atau Sunda bukan karena pilihannya, tetapi semata-mata karena askripsi. Sebaliknya, nasionalisme dan integrasi nasional adalah pemikiran, perasaan dan perjuangan yang penuh kesadaran dan pilihan, yang menuntut usaha yang sungguh-sungguh dan harus dikelompokkan ke dalam apa yang dalam jargon sosiologi Parsonian dinamakan achievement (sebagai lawan dari ascription).
Dalam arti tersebut, keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam integrasi nasional dianggap mengharuskan adanya pengorbanan terhadap hal-hal yang bersifat primordial. Hal ini dalam praktiknya bukan tidak dijalankan dalam politik Indonesia. Bahasa ibu (vernacular) dianggap kurang penting dibandingkan dengan bahasa nasional, dan hal itu tercermin dengan jelas dalam pengajaran bahasa di sekolah-sekolah, di mana (dengan beberapa pengecualian) bahasa ibu tidak diajarkan lagi. Demikian pun rasa kedaerah yang berlebih-lebihan dianggap membahayakan persatuan nasional. Provinsialisme bukanlah unsur kuat dalam nasionalisme, tetapi diperlakukan sebagai risikonya. kompas/agus susanto
Dalam kaitan itu, istilah kebudayaan nasional menjadi istilah yang penuh kontroversi dan ketidakjelasan. Selain bahasa nasional, sastra Indonesia, seni lukis Indonesia, seni tari dengan koreografi baru yang nontradisional, teater modern di Indonesia, pendidikan dan pengajaran nasional, dan media massa Indonesia, sulit bagi kita menunjukkan secara empiris apa saja yang menjadi unsur-unsur kebudayaan nasional.
Menurut pengalaman selama ini, kebudayaan nasional lebih merupakan gagasan (atau bahkan retorika) politik, daripada suatu konsep yang dapat diuraikan secara ilmiah. Dengan mudah suatu tindakan pada masa lalu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan nasional, tetapi tidak pernah dijelaskan nilai-nilai mana saja yang dapat diterima sebagai sistem-nilai kebudayaan nasional. Seperti biasanya, istilah politik lebih mudah berfungsi sebagai antikonsep, yang dapat diterapkan secara arbitrer apabila dibutuhkan secara politik, daripada sebagai suatu kerangka konseptual yang jelas batas-batasnya dan dapat dideskripsikan unsur-unsurnya. Apakah ada upacara perkawinan nasional? Apakah ada jenis makanan nasional? Apakah ada pencak silat nasional? Hal-hal terakhir ini lebih mudah diidentifikasikan sebagai produk budaya suatu daerah atau suatu kelompok etnik tertentu.
***
KESULITAN tersebut muncul dari sifat khas nasionalisme yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, dan di banyak negara berkembang lainnya. Di negeri-negeri ini nasionalisme telah lahir sebagai gerakan untuk menentang dan mengakhiri suatu pemerintahan dan kekuasaan kolonial. Yang terjadi adalah adanya bangsa yang merdeka mendahului lahirnya suatu negara yang berdaulat. Dalam kenyataannya sering terjadi bahwa sekalipun bangsa itu telah merdeka, negara yang diproklamasikan oleh bangsa tersebut tetap meneruskan watak dari negara kolonial sebelumnya. Nasionalisme jenis ini sangat berbeda dari nasionalisme di negara-negara Eropa di mana beberapa negara modern terbentuk mendahului adanya bangsa.
Sebelum menyingsingnya fajar masa modern, di Eropa Barat telah terbentuk negara-negara yang relatif berdaulat, seperti negara Perancis, Inggris, Spanyol, dan Belanda, yang kemudian menjelma menjadi bangsa pada saat memasuki masa modern. Perubahan negara menjadi bangsa di tempat-tempat tersebut menjadi mantap pada masa-masa setelah Perang Napoleon (1804-1815). Di negara-negara ini dapatlah dikatakan, kesatuan negara mendahului kesatuan bangsa. Varian lainnya adalah Jerman dan Italia, di mana kesatuan budaya di negeri itu jauh lebih dahulu ada dan baru kemudian mendapatkan ekspresi politisnya. Dengan lain perkataan, di kedua negara yang tersebut terakhir ini tidak ada masalah dengan kebudayaan nasional seperti halnya di Indonesia, karena kesatuan budaya jauh mendahului kesatuan politik. Kebudayaan Jerman dan kebudayaan Italia sudah mantap pembentukannya sebelum terbentuknya bangsa Jerman atau bangsa Italia.
***
DI Indonesia, yang terjadi adalah bahwa pembentukan bangsa itu berlangsung melalui pergerakan nasional dan mendahului pembentukan negara RI maupun pembentukan kebudayaan nasional Indonesia. Ada dua akibat yang sangat terasa sampai sekarang.
Dari satu segi, negara Indonesia merdeka harus berusaha (dengan tidak selalu berhasil) melepaskan diri dari sifat-sifat negara kolonial yang mendahuluinya, baik negara kolonial Belanda maupun negara kolonial Jepang. Orientasi utama ke pasar luar negeri dalam ekonomi misalnya, merupakan warisan langsung dari negara kolonial Hindia Belanda. Demikian pun, peranan besar militer dalam bidang sosial-politik dalam masa Orde Baru adalah salah satu warisan pemerintahan Jepang. Dari pihak lainnya, kebudayaan Indonesia harus didefinisikan dalam hubungan dengan kebudayaan daerah maupun kebudayaan asing.
Dalam undang-undang dikatakan bahwa kebudayaan nasional terdiri dari puncak-puncak kebudayaan daerah. Definisi ini memang sangat kabur, karena tidak dibedakan kebudayaan daerah yang dihasilkan sebelum terbentuknya negara Indonesia Merdeka, dan kebudayaan daerah yang diciptakan setelah tercapainya kemerdekaan nasional. Sutan Takdir Alisjahbana misalnya, dalam Polemik Kebudayaan dengan tegas menolak semua hasil kebudayaan yang telah tercipta sebelum kemerdekaan sebagai kebudayaan Indonesia. Dalam arti itu, Borobudur paling banter hanya dapat diterima sebagai produk kebudayaan pra-Indonesia, tetapi bukan bagian kebudayaan nasional, karena dia diciptakan pada saat belum ada sama sekali kesadaran tentang ke-Indonesia-an.
Demikian pula, kebudayaan nasional dicoba dikonsepsikan dalam perbedaan, dan bahkan pertentangannya dengan kebudayaan Barat. Ketakutan terhadap kebudayaan Barat sebagai ancaman bagi kebudayaan nasional muncul dengan nyata, baik dalam masa pemerintahan Soekarno maupun dalam masa pemerintahan Soeharto. Tetapi, apa yang sebetulnya dinamakan kebudayaan Barat oleh kedua penguasa itu?
Soekarno memang menolak musik rock 'n roll, tetapi membaca dengan lahap kepustakaan politik, filsafat, dan sejarah kebudayaan Barat. Soeharto menolak oposisi dalam politik sebagai refleksi kebudayaan Barat, tetapi dengan tangan terbuka menerima modal-modal asing yang sebagian terbesar berasal dari negara-negara Barat. Anehnya, sikap bermusuhan terhadap kebudayaan asing ini hanya ditujukan kepada apa yang dibayangkan sebagai kebudayaan Barat, sedangkan kebudayaan Cina, Parsi, India, dan kebudayaan luar lainnya tidak dianggap sebagai kebudayaan asing.
***
Sekalipun Indonesia sejak awal mendengungkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, namun jelas bahwa persatuan merupakan ide yang dominan, yang telah muncul dari nasionalisme yang bersifat antikolonial. Perjuangan nasional itu diandaikan mengharuskan adanya persatuan nasional, yaitu persatuan semua kelompok etnik di Nusantara ke dalam bangsa Indonesia, dan juga suatu negara kesatuan yang tidak mengijinkan adanya kedaulatan lain di samping kedaulatan RI dalam batas-batas teritorial negara ini.
Sadar-tak-sadar, ide negara kesatuan dan persatuan bangsa ini kemudian menggiring pemikiran ke arah kebudayaan nasional, yang dalam bentuk konkretnya berarti kebudayaan persatuan. Tetapi, persatuan secara budaya merupakan hal yang tidak mudah, karena menimbulkan pertanyaan: mengapa kebudayaan-kebudayaan harus dipersatukan, dan kalau dipersatukan, maka persatuan kebudayaan itu mengikuti pola yang mana? Dalam hal inilah kelihatan sikap yang serba mendua dalam politik Indonesia, yang tentu saja telah muncul dari desakan politik yang ada, yang kemudian harus dijawab secara pragmatis belaka, tanpa mempertimbangkan implikasi budayanya.
Persoalan asimilasi kelompok etnik Tionghoa merupakan contoh soal yang baik, bahwa suatu kelompok budaya dan kelompok etnis yang dianggap asing diminta untuk meninggalkan kebudayaannya sendiri dan bergabung dengan kelompok budaya yang lebih besar. Atau, dalam bahasa antropologi budaya, kebudayaan kelompok etnik Tionghoa harus diperlakukan sebagai subkultur dari suatu dominant culture yang lain, entah Jawa, Batak, atau Sunda. Persoalan ini tentu saja menyangkut masalah dwi-kewarganegaraan orang-orang keturunan Tionghoa yang pernah muncul, yang kemudian dipertegas oleh masalah sikap nasional Indonesia terhadap komunisme. Dengan demikian, persoalan asimilasi bukanlah persoalan kebudayaan, tetapi persoalan politik semata-mata, karena penduduk Timur asing lainnya, seperti keturunan Arab atau India, tidak diminta melakukan asimilasi, karena tidak ada urgensi politik yang mengharuskannya.
***
Kebudayaan Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah bangkitnya kebudayaan-kebudayaan daerah, entah karena berakhirnya etatisme dan sentralisme Orde Baru, maupun karena penerapan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999. Diberikannya hak-hak pemerintahan yang besar kepada daerah (kabupaten) jelas memungkinkan daerah bersangkutan menghidupkan kebudayaan lokal yang menjadi ciri daerah tersebut. Apakah hidupnya budaya daerah ini kemudian semakin menunjang atau menghalangi proses demokratisasi, harus dilihat nanti.
Kalau kebudayaan daerah itu semakin memperkuat feodalisme lokal atau mengembalikan lagi patriarki yang dibenarkan oleh adat-istiadat setempat, maka hidupnya kebudayaan lokal membawa tantangan dan risiko baru untuk demokratisasi. Sebaliknya, kalau munculnya kebudayaan daerah itu memungkinkan pluralisasi ekspresi-ekspresi budaya, yang menjadi representasi dari kesadaran nasional yang sama atas cara yang lebih beragam, maka kita akan mengalami suatu masa di mana kebangsaan dan kebudayaan tidak saling menghambat, tetapi justru saling memperkaya.
Gerakan untuk otonomi daerah, tuntutan untuk kesamaan hak hidup budaya kaum minoritas sebagaimana diperjuangkan dalam gerakan-gerakan multikultural, menguatnya filsafat politik komunitarian di Amerika Serikat sebagai antitese yang kuat terhadap demokrasi liberal, hidupnya kembali lokalitas sebagai countervailing movement terhadap superimposisi yang keras dari proses globalisasi, jelas akan ada pengaruhnya terhadap nasionalisme dan rasa kebangsaan. Bangkitnya negara-negara berbasis etnis di Eropa Timur dan bekas daerah kekuasaan Uni Soviet menjadi pratanda bahwa yang akan kita hadapi di masa depan barangkali bukanlah the clash of civilizations sebagaimana diramalkan Samuel Huntington, tetapi sangat mungkin the clash of nationalities yang didukung oleh identifikasi kebudayaan yang kuat.
Dr Ignas Kleden Sosiolog Direktur Pusat Pengkajian Indonesia Timur (The Center for East-Indonesian Affairs), Jakarta
No comments:
Post a Comment