Saturday, March 28, 2009

Kemerdekaan dan Tahap Pemerdekaan
Oleh Ignas Kleden


DALAM tradisi politik Indonesia, kemerdekaan nasional selalu dirayakan pada 17 Agustus, karena hari itu merupakan tanggal-bulan saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta. Setelah lebih dari setengah abad usia kemerdekaan nasional, ternyata sebagian rakyat Indonesia dan anggota bangsa ini seakan-akan hidup dalam keadaan tanpa kemerdekaan sama sekali, karena selalu dihantui oleh ketakutan, diburu-buru oleh ancaman, dan malahan disakiti atau dibunuh dengan penuh kekerasan. Peristiwa Aceh muncul lagi, setelah berbagai peristiwa kekerasan lainnya, sebagai sebuah sinisme sejarah politik Indonesia, yang seakan-akan, dengan kesedihan yang getir, "menertawakan" kemerdekaan yang demikian dibanggakan itu.

Rupa-rupanya lebih realistis sekarang ini untuk mulai berbicara juga tentang pemerdekaan, di samping kemerdekaan. Kata 'kemerdekaan' memberi kesan seakan-akan keadaan merdeka itu sudah ada di tangan setiap warga negara Indonesia. Sebaliknya, kata 'pemerdekaan' menunjuk suatu proses di mana seorang individu atau suatu bangsa belajar menjadi merdeka. Dalam proses belajar tersebut, seperti juga dalam proses belajar lainnya, selalu ada kemungkinan bahwa seorang individu atau suatu bangsa berhasil menjadi merdeka atau gagal menjadi merdeka, sekalipun sudah terlepas dari penjajahan asing.

Selain itu, proses pemerdekaan ternyata telah berjalan jauh sebelum 1945. Sebuah tonggak penting tentulah 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda yang mengikrarkan persatuan bangsa, persatuan bahasa dan persatuan Tanah Air, tampaknya mempunyai implikasi pemerdekaan yang lebih dalam dari yang biasa diduga. Persatuan bangsa berarti membebaskan seorang atau sekelompok orang dari ikatan eksklusif dengan kelompok etnisnya sendiri dan membuatnya terbuka terhadap kelompok etnis lainnya dalam kerangka bangsa. Persatuan bahasa membebaskan sekelompok orang dari ketergantungan yang tertutup kepada bahasa daerah dan membuatnya terbuka kepada suatu bahasa yang dapat dipahami juga oleh orang dari kelompok bahasa daerah lainnya. Atas cara yang sama, persatuan Tanah Air membebaskan orang dari ketertutupan dalam propinsialisme atau kedaerahan yang sempit dan membuka dirinya bagi wilayah yang lebih luas yang mencakup daerah-daerah lain.

Dikatakan secara teknis: persatuan bangsa menciptakan dan menuntut suatu pandangan dunia (Lebensanschauung) baru, persatuan bahasa memungkinkan lahirnya dunia-makna (Lebenswelt) baru, sedangkan persatuan Tanah Air membuka ruang-hidup (Lebensraum) baru. Atau dalam rumusan negatif: Sumpah Pemuda adalah deklarasi tentang pemerdekaan dari ikatan-ikatan komunal, tanpa harus menyangkal dan meninggalkan ikatan-ikatan tersebut.

***

BERBEDA dari Sumpah Pemuda '28 yang merupakan emansipasi dari ketertutupan dalam ikatan-ikatan komunal, Proklamasi '45 adalah pernyataan pembebasan Indonesia dari ikatan kepada suatu pemerintahan asing, dan sekaligus juga penegasan tentang hak menentukan nasib sendiri dan kedaulatan untuk memerintah diri sendiri. Kemerdekaan nasional ternyata bukanlah akhir dari usaha pemerdekaan, tetapi merupakan sebuah awal besar untuk usaha pemerdekaan. Karena, semenjak itu muncul berbagai polarisasi dalam politik Indonesia akibat penekanan yang berbeda pada segi-segi khusus yang dianggap paling penting untuk suatu masa. Penekanan yang berbeda ini telah muncul karena halangan dan tantangan yang mengancam kembali kemerdekaan itu pun berbeda-beda wujud dan wajahnya dalam setiap kurun waktu.

Polarisasi tersebut telah muncul pada berbagai tingkat. Pada tingkat kedaulatan nasional, kita mengalami polarisasi antara kesatuan Tanah Air dan gerakan daerah untuk memisahkan diri, polarisasi antara otonomi nasional dan integrasi ke dalam internasionalisme. Pada tingkat negara, telah timbul polarisasi antara supremasi politik dan supremasi ekonomi, atau polarisasi antara hegemoni negara dan inisiatif masyarakat. Dalam politik muncul polarisasi antara dominasi pusat dan otonomi daerah, yang paralel dengan polarisasi dalam birokrasi antara sentralisme dan desentralisasi. Sementara itu polarisasi antara sipil dan militer berjalan paralel dengan polarisasi dalam cara problem-solving antara cara politis dan demokratis yang bersifat jangka-panjang, dan cara keamanan dan kekerasan yang bersifat cepat dan ad hoc. Selain itu, selalu muncul polarisasi antara perdamaian politik dan keadilan politik serta polarisasi antara legalitas hukum dan legitimasi politik.

Dalam bidang kebudayaan terjadi polarisasi yang keras antara keseragaman dan pluralitas, seperti juga dalam pendidikan terjadi polarisasi antara pendidikan ketaatan dan pendidikan otonomi. Dalam ekonomi terjadi polarisasi antara pertumbuhan dan pemerataan, sedangkan dalam bidang sosial terjadi polarisasi yang semakin kencang antara civil society yang berjuang untuk terciptanya ruang publik, dan mengerasnya kembali sentimen komunal yang mempertahankan ruang privat dalam sistem budayanya masing-masing.

***

SEMUA jenis polarisasi ini telah dialami oleh Indonesia selama 54 tahun usianya. Ketegangan antara kesatuan nasional dan gerakan daerah telah dialami oleh pemerintahan Soekarno yang harus menghadapi, antara lain, PRRI dan Permesta, dan sekarang dialami kembali oleh pemerintahan Habibie yang harus menghadapi masalah Timor Timur. Ketegangan antara otonomi nasional dan internasionalisme terjadi dalam masa Soekarno antara pemerintahan nasional dan orientasi internasional dari PKI, dan dalam masa Soeharto dan Habibie antara ekonomi nasional dan ketergantungan kepada modal asing dan bantuan asing. Demikian pun, pergantian rezim Soekarno oleh rezim Soeharto adalah pergeseran dari supremasi politik ke supremasi ekonomi dalam urusan negara.

Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan polarisasi. Yang khas buat masa ini ialah bahwa hampir semua polarisasi itu diselesaikan dengan cara yang tak berimbang. Dalam arti itu, polarisasi antara perdamaian politik dan keadilan politik, telah diselesaikan dengan memenangkan perdamaian politik atas nama stabilitas nasional sambil mengorbankan keadilan politik berupa hak-hak politik masyarakat dan para warga. Polarisasi sipil-militer telah diselesaikan dengan mengunggulkan supremasi militer dalam bentuk Dwifungsi ABRI sambil mengorbankan civilian politics sebagai ciri utama politik yang demokratis.

Atas cara yang sama, polarisasi dalam bidang ekonomi antara pertumbuhan dan pemerataan telah diselesaikan dengan mengunggulkan pertumbuhan dan mengabaikan pemerataan. Pertumbuhan digenjot dengan mendorong ekonomi makro, produksi untuk ekspor, penggalakan sektor formal, dan upah buruh yang rendah. Sebaliknya, pemerataan dikorbankan dengan menomorduakan ekonomi mikro, membiarkan sektor informal apa adanya, pengendalian harga produk pertanian untuk pasar dalam negeri, sambil mengabaikan peningkatan relatif dari kemampuan daya beli masyarakat yang amat esensial untuk pembentukan pasar dalam negeri yang kuat. Uniknya, ketika menghadapi krisis maka sektor-sektor ekonomi yang tadinya begitu diutamakan dan diunggulkan hancur berantakan, sedangkan yang bertahan dan selamat adalah sektor yang selama ini dipandang sebelah-mata.

Dalam administrasi pemerintahan, dominasi pusat telah dimenangkan dengan mengalahkan otonomi daerah, sejalan dengan sentralisme birokrasi yang mengorbankan desentralisasi. Dalam kebudayaan penyeragaman tingkah laku dan cara pikir telah di-enforce melalui sekolah-sekolah, tentu saja dengan mengorbankan kekayaan pluralisme, dinamika kreativitas yang mempersyaratkan pembentukan otonomi tiap orang. Sementara itu ruang gerak masyarakat ini semakin dipersempit oleh watak negara korporatis yang merebut dan mempertahankan hegemoninya baik dengan cara sentralisasi secara ke dalam maupun dengan intervensi secara keluar menerobos urusan-urusan masyarakat yang sebetulnya tidak perlu dicampurinya.

***

PEMERINTAHAN Habibie tidak luput dari ketegangan polarisasi. Yang paling nyata sekarang adalah polarisasi antara legalitas hukum dan legitimasi politik menyangkut hasil Pemilu '99 dan pencalonan presiden. Demikian pun dengan bangkitnya kembali sentimen komunal dari komunitas-komunitas yang selama Orde Baru dirampas hak-haknya secara politik dan ekonomi, muncul polarisasi yang lebih kompleks antara usaha civil society yang menghadapi kekuasaan negara, dan sekaligus harus berurusan dengan menguatnya komunalisme setiap kelompok budaya, yang sedang terlibat berbagai kekerasan. Dengan demikian, civil society yang selama Orde Baru harus berhadapan dengan kekerasan vertikal oleh negara terhadap masyarakat, kini sekaligus harus menghadapi juga kekerasan horisontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok lainnya.

Demikian pun polarisasi antara keadilan politik dan perdamaian politik mendapat bentuk yang amat khusus dalam masa pemerintahan Habibie. Keadilan politik menuntut mantan Presiden Soeharto dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan segala yang dilakukannya selama memerintah, khususnya pelanggaran HAM dan berbagai kasus menyangkut KKN, sementara perdamaian politik menghendaki bahwa Soeharto sebaiknya dimaafkan asal saja sebagian (atau, kalau bisa, seluruh) uang negara yang telah diambilnya diserahkan kembali. Di atas segala-galanya polarisasi yang sangat tajam sedang berlangsung (baik di atas permukaan maupun di bawah permukaan) antara kekuatan-kekuatan yang bertekad mendorong maju reformasi, dan kekuatan lain yang ingin mengkooptasi semangat reformasi ke dalam pelukan status quo. Sementara itu masalah ini semakin dipersulit oleh polarisasi antara tuntutan akan bersihnya pemerintahan yang menjadi prasyarat kembalinya kepercayaan internasional, dan tuntutan akan keterbukaan pemerintah yang menjadi prasyarat kembalinya kepercayaan rakyat. Sulitnya kedua syarat itu tidak dapat dipenuhi, karena hanya pemerintah yang bersih yang mau membuka diri, sedangkan birokrasi pemerintah sekarang yang merupakan lanjutan birokrasi Orde Baru diketahui terbenam amat dalam di tengah lumpur KKN.

Lukisan di atas hendak menunjukkan bahwa risiko yang harus diatasi oleh kemerdekaan bukanlah hanya penjajahan oleh suatu pemerintahan asing, melainkan segala tindakan yang mengancam hak-hak sosial-politik (yang menyebabkan dilanggarnya kemerdekaan) maupun tindakan yang melecehkan hak-hak sosial-ekonomi (yang mengakibatkan pelanggaran keadilan). Karena itulah, daripada hanya membangga-banggakan kemerdekaan nasional yang telah diproklamasikan 54 tahun lalu, tindakan yang secara serius menghormati kemerdekaan sekarang adalah mempertahankan usaha pemerdekaan terus-menerus, menghadapi risiko-risiko yang dapat mengancam kemerdekaan negara dan kemerdekaan tiap warga negara, yang selalu muncul baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dalam sektor yang satu atau sektor lainnya.

Pemerintahan yang sekarang mewarisi suatu peninggalan budaya politik dari rezim Orde Baru yang sangat menekankan kepentingan negara yang harus dipertahankan bahkan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Doktrin stabilitas nasional, misalnya, adalah doktrin tentang keamanan dan kedaulatan negara, tetapi bukanlah doktrin tentang keamanan masyarakat dan kedaulatan rakyat. Pada dasarnya, dalam konteks sejarah yang sekarang, bahaya yang mengancam kemerdekaan dan kedaulatan negara Rl adalah jauh lebih kecil dari bahaya yang mengancam kemerdekaan dan kedaulatan tiap-tiap warganya.

Pembalikan kecenderungan ini akan menjadi sebuah bukti penting apakah pemerintah yang sekarang hanyalah warisan Orde Baru atau dapat menempuh jalannya sendiri yang lebih sesuai dengan cita-cita reformasi, yang justru telah membawanya kepada kekuasaan. Kembali ke aktualitas, kasus Aceh dan Timor Timur akan menjadi test case pemerintahan yang sekarang. Yaitu apakah negara hanya tetap bersiteguh mempertahankan hak, kemerdekaan dan kedaulatannya sendiri, bahkan dengan mengorbankan hak hidup para warganya, atau negara dapat memberikan perlindungan kepada hak hidup para warganya yang sedang berada dalam kesulitan politik yang lahir dari ketidakadilan yang dideritanya karena perbuatan pihak lain.

Kalau tuntutan wajar akan keadilan masih harus selalu dianggap sebagai tindakan kriminal, maka Kemerdekaan bangsa ini masih merupakan proyek yang panjang, karena kemerdekaan negara belum disertai kemerdekaan para warga, stabilitas nasional belum dibarengi dengan stabilitas sosial, dan kedaulatan pemerintahan nasional belum diperkuat oleh kedaulatan rakyatnya.

Bung Karno dan ajarannya boleh dikonsultasi dalam hubungan ini. Kemerdekaan adalah jembatan emas, begitulah sebuah metafor yang selalu diulang-ulangnya. Salah satu tugas jembatan itu adalah menghubungkan kemerdekaan negara dan kemerdekaan para warganya, kedaulatan pemerintah dan kedaulatan rakyat, serta titian antara stabilitas nasional dan stabilitas sosial. Kalau ini tidak terjadi, bukan saja reformasi telah menjelma menjadi kontra-reformasi, tetapi, lebih dari itu, jembatan emas telah berubah menjadi jembatan putus.

(* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta).

No comments: