Saturday, March 28, 2009

Kemerdekaan dan Tahap Pemerdekaan
Oleh Ignas Kleden


DALAM tradisi politik Indonesia, kemerdekaan nasional selalu dirayakan pada 17 Agustus, karena hari itu merupakan tanggal-bulan saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta. Setelah lebih dari setengah abad usia kemerdekaan nasional, ternyata sebagian rakyat Indonesia dan anggota bangsa ini seakan-akan hidup dalam keadaan tanpa kemerdekaan sama sekali, karena selalu dihantui oleh ketakutan, diburu-buru oleh ancaman, dan malahan disakiti atau dibunuh dengan penuh kekerasan. Peristiwa Aceh muncul lagi, setelah berbagai peristiwa kekerasan lainnya, sebagai sebuah sinisme sejarah politik Indonesia, yang seakan-akan, dengan kesedihan yang getir, "menertawakan" kemerdekaan yang demikian dibanggakan itu.

Rupa-rupanya lebih realistis sekarang ini untuk mulai berbicara juga tentang pemerdekaan, di samping kemerdekaan. Kata 'kemerdekaan' memberi kesan seakan-akan keadaan merdeka itu sudah ada di tangan setiap warga negara Indonesia. Sebaliknya, kata 'pemerdekaan' menunjuk suatu proses di mana seorang individu atau suatu bangsa belajar menjadi merdeka. Dalam proses belajar tersebut, seperti juga dalam proses belajar lainnya, selalu ada kemungkinan bahwa seorang individu atau suatu bangsa berhasil menjadi merdeka atau gagal menjadi merdeka, sekalipun sudah terlepas dari penjajahan asing.

Selain itu, proses pemerdekaan ternyata telah berjalan jauh sebelum 1945. Sebuah tonggak penting tentulah 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda yang mengikrarkan persatuan bangsa, persatuan bahasa dan persatuan Tanah Air, tampaknya mempunyai implikasi pemerdekaan yang lebih dalam dari yang biasa diduga. Persatuan bangsa berarti membebaskan seorang atau sekelompok orang dari ikatan eksklusif dengan kelompok etnisnya sendiri dan membuatnya terbuka terhadap kelompok etnis lainnya dalam kerangka bangsa. Persatuan bahasa membebaskan sekelompok orang dari ketergantungan yang tertutup kepada bahasa daerah dan membuatnya terbuka kepada suatu bahasa yang dapat dipahami juga oleh orang dari kelompok bahasa daerah lainnya. Atas cara yang sama, persatuan Tanah Air membebaskan orang dari ketertutupan dalam propinsialisme atau kedaerahan yang sempit dan membuka dirinya bagi wilayah yang lebih luas yang mencakup daerah-daerah lain.

Dikatakan secara teknis: persatuan bangsa menciptakan dan menuntut suatu pandangan dunia (Lebensanschauung) baru, persatuan bahasa memungkinkan lahirnya dunia-makna (Lebenswelt) baru, sedangkan persatuan Tanah Air membuka ruang-hidup (Lebensraum) baru. Atau dalam rumusan negatif: Sumpah Pemuda adalah deklarasi tentang pemerdekaan dari ikatan-ikatan komunal, tanpa harus menyangkal dan meninggalkan ikatan-ikatan tersebut.

***

BERBEDA dari Sumpah Pemuda '28 yang merupakan emansipasi dari ketertutupan dalam ikatan-ikatan komunal, Proklamasi '45 adalah pernyataan pembebasan Indonesia dari ikatan kepada suatu pemerintahan asing, dan sekaligus juga penegasan tentang hak menentukan nasib sendiri dan kedaulatan untuk memerintah diri sendiri. Kemerdekaan nasional ternyata bukanlah akhir dari usaha pemerdekaan, tetapi merupakan sebuah awal besar untuk usaha pemerdekaan. Karena, semenjak itu muncul berbagai polarisasi dalam politik Indonesia akibat penekanan yang berbeda pada segi-segi khusus yang dianggap paling penting untuk suatu masa. Penekanan yang berbeda ini telah muncul karena halangan dan tantangan yang mengancam kembali kemerdekaan itu pun berbeda-beda wujud dan wajahnya dalam setiap kurun waktu.

Polarisasi tersebut telah muncul pada berbagai tingkat. Pada tingkat kedaulatan nasional, kita mengalami polarisasi antara kesatuan Tanah Air dan gerakan daerah untuk memisahkan diri, polarisasi antara otonomi nasional dan integrasi ke dalam internasionalisme. Pada tingkat negara, telah timbul polarisasi antara supremasi politik dan supremasi ekonomi, atau polarisasi antara hegemoni negara dan inisiatif masyarakat. Dalam politik muncul polarisasi antara dominasi pusat dan otonomi daerah, yang paralel dengan polarisasi dalam birokrasi antara sentralisme dan desentralisasi. Sementara itu polarisasi antara sipil dan militer berjalan paralel dengan polarisasi dalam cara problem-solving antara cara politis dan demokratis yang bersifat jangka-panjang, dan cara keamanan dan kekerasan yang bersifat cepat dan ad hoc. Selain itu, selalu muncul polarisasi antara perdamaian politik dan keadilan politik serta polarisasi antara legalitas hukum dan legitimasi politik.

Dalam bidang kebudayaan terjadi polarisasi yang keras antara keseragaman dan pluralitas, seperti juga dalam pendidikan terjadi polarisasi antara pendidikan ketaatan dan pendidikan otonomi. Dalam ekonomi terjadi polarisasi antara pertumbuhan dan pemerataan, sedangkan dalam bidang sosial terjadi polarisasi yang semakin kencang antara civil society yang berjuang untuk terciptanya ruang publik, dan mengerasnya kembali sentimen komunal yang mempertahankan ruang privat dalam sistem budayanya masing-masing.

***

SEMUA jenis polarisasi ini telah dialami oleh Indonesia selama 54 tahun usianya. Ketegangan antara kesatuan nasional dan gerakan daerah telah dialami oleh pemerintahan Soekarno yang harus menghadapi, antara lain, PRRI dan Permesta, dan sekarang dialami kembali oleh pemerintahan Habibie yang harus menghadapi masalah Timor Timur. Ketegangan antara otonomi nasional dan internasionalisme terjadi dalam masa Soekarno antara pemerintahan nasional dan orientasi internasional dari PKI, dan dalam masa Soeharto dan Habibie antara ekonomi nasional dan ketergantungan kepada modal asing dan bantuan asing. Demikian pun, pergantian rezim Soekarno oleh rezim Soeharto adalah pergeseran dari supremasi politik ke supremasi ekonomi dalam urusan negara.

Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan polarisasi. Yang khas buat masa ini ialah bahwa hampir semua polarisasi itu diselesaikan dengan cara yang tak berimbang. Dalam arti itu, polarisasi antara perdamaian politik dan keadilan politik, telah diselesaikan dengan memenangkan perdamaian politik atas nama stabilitas nasional sambil mengorbankan keadilan politik berupa hak-hak politik masyarakat dan para warga. Polarisasi sipil-militer telah diselesaikan dengan mengunggulkan supremasi militer dalam bentuk Dwifungsi ABRI sambil mengorbankan civilian politics sebagai ciri utama politik yang demokratis.

Atas cara yang sama, polarisasi dalam bidang ekonomi antara pertumbuhan dan pemerataan telah diselesaikan dengan mengunggulkan pertumbuhan dan mengabaikan pemerataan. Pertumbuhan digenjot dengan mendorong ekonomi makro, produksi untuk ekspor, penggalakan sektor formal, dan upah buruh yang rendah. Sebaliknya, pemerataan dikorbankan dengan menomorduakan ekonomi mikro, membiarkan sektor informal apa adanya, pengendalian harga produk pertanian untuk pasar dalam negeri, sambil mengabaikan peningkatan relatif dari kemampuan daya beli masyarakat yang amat esensial untuk pembentukan pasar dalam negeri yang kuat. Uniknya, ketika menghadapi krisis maka sektor-sektor ekonomi yang tadinya begitu diutamakan dan diunggulkan hancur berantakan, sedangkan yang bertahan dan selamat adalah sektor yang selama ini dipandang sebelah-mata.

Dalam administrasi pemerintahan, dominasi pusat telah dimenangkan dengan mengalahkan otonomi daerah, sejalan dengan sentralisme birokrasi yang mengorbankan desentralisasi. Dalam kebudayaan penyeragaman tingkah laku dan cara pikir telah di-enforce melalui sekolah-sekolah, tentu saja dengan mengorbankan kekayaan pluralisme, dinamika kreativitas yang mempersyaratkan pembentukan otonomi tiap orang. Sementara itu ruang gerak masyarakat ini semakin dipersempit oleh watak negara korporatis yang merebut dan mempertahankan hegemoninya baik dengan cara sentralisasi secara ke dalam maupun dengan intervensi secara keluar menerobos urusan-urusan masyarakat yang sebetulnya tidak perlu dicampurinya.

***

PEMERINTAHAN Habibie tidak luput dari ketegangan polarisasi. Yang paling nyata sekarang adalah polarisasi antara legalitas hukum dan legitimasi politik menyangkut hasil Pemilu '99 dan pencalonan presiden. Demikian pun dengan bangkitnya kembali sentimen komunal dari komunitas-komunitas yang selama Orde Baru dirampas hak-haknya secara politik dan ekonomi, muncul polarisasi yang lebih kompleks antara usaha civil society yang menghadapi kekuasaan negara, dan sekaligus harus berurusan dengan menguatnya komunalisme setiap kelompok budaya, yang sedang terlibat berbagai kekerasan. Dengan demikian, civil society yang selama Orde Baru harus berhadapan dengan kekerasan vertikal oleh negara terhadap masyarakat, kini sekaligus harus menghadapi juga kekerasan horisontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok lainnya.

Demikian pun polarisasi antara keadilan politik dan perdamaian politik mendapat bentuk yang amat khusus dalam masa pemerintahan Habibie. Keadilan politik menuntut mantan Presiden Soeharto dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan segala yang dilakukannya selama memerintah, khususnya pelanggaran HAM dan berbagai kasus menyangkut KKN, sementara perdamaian politik menghendaki bahwa Soeharto sebaiknya dimaafkan asal saja sebagian (atau, kalau bisa, seluruh) uang negara yang telah diambilnya diserahkan kembali. Di atas segala-galanya polarisasi yang sangat tajam sedang berlangsung (baik di atas permukaan maupun di bawah permukaan) antara kekuatan-kekuatan yang bertekad mendorong maju reformasi, dan kekuatan lain yang ingin mengkooptasi semangat reformasi ke dalam pelukan status quo. Sementara itu masalah ini semakin dipersulit oleh polarisasi antara tuntutan akan bersihnya pemerintahan yang menjadi prasyarat kembalinya kepercayaan internasional, dan tuntutan akan keterbukaan pemerintah yang menjadi prasyarat kembalinya kepercayaan rakyat. Sulitnya kedua syarat itu tidak dapat dipenuhi, karena hanya pemerintah yang bersih yang mau membuka diri, sedangkan birokrasi pemerintah sekarang yang merupakan lanjutan birokrasi Orde Baru diketahui terbenam amat dalam di tengah lumpur KKN.

Lukisan di atas hendak menunjukkan bahwa risiko yang harus diatasi oleh kemerdekaan bukanlah hanya penjajahan oleh suatu pemerintahan asing, melainkan segala tindakan yang mengancam hak-hak sosial-politik (yang menyebabkan dilanggarnya kemerdekaan) maupun tindakan yang melecehkan hak-hak sosial-ekonomi (yang mengakibatkan pelanggaran keadilan). Karena itulah, daripada hanya membangga-banggakan kemerdekaan nasional yang telah diproklamasikan 54 tahun lalu, tindakan yang secara serius menghormati kemerdekaan sekarang adalah mempertahankan usaha pemerdekaan terus-menerus, menghadapi risiko-risiko yang dapat mengancam kemerdekaan negara dan kemerdekaan tiap warga negara, yang selalu muncul baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dalam sektor yang satu atau sektor lainnya.

Pemerintahan yang sekarang mewarisi suatu peninggalan budaya politik dari rezim Orde Baru yang sangat menekankan kepentingan negara yang harus dipertahankan bahkan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Doktrin stabilitas nasional, misalnya, adalah doktrin tentang keamanan dan kedaulatan negara, tetapi bukanlah doktrin tentang keamanan masyarakat dan kedaulatan rakyat. Pada dasarnya, dalam konteks sejarah yang sekarang, bahaya yang mengancam kemerdekaan dan kedaulatan negara Rl adalah jauh lebih kecil dari bahaya yang mengancam kemerdekaan dan kedaulatan tiap-tiap warganya.

Pembalikan kecenderungan ini akan menjadi sebuah bukti penting apakah pemerintah yang sekarang hanyalah warisan Orde Baru atau dapat menempuh jalannya sendiri yang lebih sesuai dengan cita-cita reformasi, yang justru telah membawanya kepada kekuasaan. Kembali ke aktualitas, kasus Aceh dan Timor Timur akan menjadi test case pemerintahan yang sekarang. Yaitu apakah negara hanya tetap bersiteguh mempertahankan hak, kemerdekaan dan kedaulatannya sendiri, bahkan dengan mengorbankan hak hidup para warganya, atau negara dapat memberikan perlindungan kepada hak hidup para warganya yang sedang berada dalam kesulitan politik yang lahir dari ketidakadilan yang dideritanya karena perbuatan pihak lain.

Kalau tuntutan wajar akan keadilan masih harus selalu dianggap sebagai tindakan kriminal, maka Kemerdekaan bangsa ini masih merupakan proyek yang panjang, karena kemerdekaan negara belum disertai kemerdekaan para warga, stabilitas nasional belum dibarengi dengan stabilitas sosial, dan kedaulatan pemerintahan nasional belum diperkuat oleh kedaulatan rakyatnya.

Bung Karno dan ajarannya boleh dikonsultasi dalam hubungan ini. Kemerdekaan adalah jembatan emas, begitulah sebuah metafor yang selalu diulang-ulangnya. Salah satu tugas jembatan itu adalah menghubungkan kemerdekaan negara dan kemerdekaan para warganya, kedaulatan pemerintah dan kedaulatan rakyat, serta titian antara stabilitas nasional dan stabilitas sosial. Kalau ini tidak terjadi, bukan saja reformasi telah menjelma menjadi kontra-reformasi, tetapi, lebih dari itu, jembatan emas telah berubah menjadi jembatan putus.

(* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta).
RENUNGAN AKHIR TAHUN

Kekosongan Individu dalam Politik Indonesia

Oleh Ignas Kleden

PENDIDIKAN nasional di Indonesia rupanya memerlukan pemikiran ulang yang sungguh-sungguh, justru pada saat sekarang ketika politik nasional memperlihatkan dekadensi dan demoralisasi yang luar biasa.

Begitu banyak usaha yang telah dilakukan untuk mencari dan mengusulkan bagaimana proses kemerosotan ini bisa dicegah, tetapi masih terlalu sedikit perhatian diberikan pada hubungan yang relatif langsung di antara pendidikan dan politik. Ini cukup mengherankan, dan membuktikan betapa kuatnya sifat ahistoris dalam ingatan kolektif kita.

Negara RI ini telah berdiri antara lain karena para pendirinya, para Bapak Bangsa itu, oleh sejarah diberi kesempatan mendapat pendidikan yang baik dari pemerintah penjajah Belanda, dan bertumbuh menjadi pribadi dan individu yang matang.

Seterusnya harus segera dicatat, hampir tidak ada tokoh dari generasi pendiri republik ini yang tidak terlibat langsung tugas pendidikan dan pengajaran. Meski hanya Hatta dan Sjahrir yang mendirikan partai politik yang mencantumkan pendidikan sebagai program politik partainya, PNI Baru bukan sesuatu yang unik. Karena sejak dari Tan Malaka yang kiri, Soekarno yang nasionalis, hingga Agus Salim dan Cokroaminoto dengan latar belakang religius-Islam yang kuat, semuanya, tanpa kecuali, memberi perhatian dan terlibat aktif tugas mengajar dan mendidik generasi muda Indonesia.

Rupanya saat itu diandaikan, bukan modal uang yang menjadi dasar suatu pergerakan politik (sebagaimana menjadi keyakinan partai-partai politik tahun 2000-2001 di Indonesia sekarang ini), namun human capital yang hanya mungkin diakumulasi dalam pendidikan yang baik dan benar.

***

PERTANYAAN yang harus dijawab ialah, bagaimana bentuk dan isi pendidikan yang baik dan benar?

Debat yang beberapa minggu terakhir ini muncul ke permukaan tentang perlu-tidaknya menaikkan anggaran pendidikan sudah seharusnya dilakukan. Akan tetapi, diskusi itu tak banyak manfaatnya sebelum lebih dulu dibereskan soal yang lebih pokok, yaitu ke manakah arah pendidikan nasional kita, dan apakah praktik pendidikan nasional yang dijalankan selama Orde Baru (dan praktis masih diteruskan hingga hari ini) masih layak dipertahankan atau harus diubah secara radikal, harus mengalami Umwertung und Umstellung vom Grund aus, suatu penilaian kembali dari dasar serta perubahan dan pembaruan dari akar-akarnya.

Bila hal ini tidak dilakukan, maka penyelewengan dalam pendidikan yang selama ini kita alami justru akan makin berlipat ganda dengan adanya lebih banyak anggaran yang dapat membiayai penyelewengan-penyelewengan itu.

Dengan segera bisa dikatakan, pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan di sekolah-sekolah kita selama Orde Baru hingga kini mempunyai watak instrumental yang kuat dan hampir tidak mempunyai efek emansipatoris.

Yang ditekankan dalam latihan-latihan di sekolah adalah pembentukan ketaatan kepada otoritas, kepada guru, dan kepada peraturan sekolah, yang dalam tingkat makro berarti ketaatan kepada negara dan ketundukan kepada kekuasaan negara.

Sifat pendidikan yang membebaskan seseorang dari kungkungan lingkungan yang sempit, yang membuka cakrawala dunia baru, yang memberi inspirasi, atau yang membuat seseorang sanggup berpikir sendiri, membuat pertimbangan sendiri, dan menerima konsekuensi perbuatannya dengan berani, hampir tidak mendapatkan tempat, bahkan tempat yang terkecil pun, dalam pendidikan nasional kita.

Kecenderungan ini bukannya merupakan hasil dugaan spekulatif belaka, tetapi dapat dilihat sampai pada tingkat pelaksanaan didaktis yang paling praktis dan teknis.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ujian, anak-anak tidak disuruh mencari jawabannya sendiri, tetapi sekadar memilih dari antara jawaban yang sudah disediakan, meski jawaban itu bertentangan dengan apa yang dialaminya sehari-hari (bangun tidur harus minum apa, harus dijawab denga minum air jeruk, meskipun tiap pagi anak itu minum susu di rumahnya). Sistem ujian pilihan ganda (multiple choice) yang dipraktikkan secara luas hingga kini mempunyai akibat berikut.

Bila seorang guru bahasa Inggris di SMP menyuruh para siswa menulis surat pendek dalam bahasa Inggris, maka dengan itu para siswa dilatih mempraktikkan bahasa Inggris secara aktif dalam membuat tulisan. Tetapi, bila ini dilakukan, maka guru itu harus menggunakan cukup banyak waktu untuk memeriksa tiap kertas ujian (yang pasti berbeda satu dari yang lain), memperbaiki kesalahan, dan memberi contoh yang benar. Atas cara ini, anak-anak dibina daya ciptanya karena sang guru mau berkorban dengan melakukan lebih banyak pekerjaan.

Sebaliknya, dengan pilihan ganda pekerjaan guru amat dipermudah, karena apa yang dianggap sebagai jawaban yang benar sudah tersedia dengan pasti, sehingga segala yang berbeda dari ketentuan itu dengan sendirinya salah. Para siswa tidak diberi kesempatan berpikir bebas, mencari jawaban lain yang mungkin berbeda dari yang telah ditentukan, tetapi bisa saja benar, karena mereka diharuskan berpikir hanya dalam kerangka jawaban yang sudah disiapkan dan memilih salah satu di antaranya. Kreativitas tidak dirangsang, ketundukan amat diutamakan, dan pekerjaan guru dipermudah, karena ada standardisasi jawaban. Standardisasi jawaban ujian hanyalah turunan (derivative) dari regimentasi pendidikan dan pengajaran, yang berasal dari penyeragaman politik.

Maka, dengan mengingat segala jasa baik Orde Baru dalam memperluas kesempatan pendidikan, dengan pedih harus dicatat dua watak pendidikan nasional yang amat mencolok hingga kini. Pertama, pendidikan dan pengajaran di sekolah memberi perhatian terbesar terhadap pembentukan ketundukan terhadap kontrol oleh otoritas dan kekuasaan. Kedua, pendidikan lebih membela guru (sebagai representasi penguasa) dengan mengorbankan para murid (sebagai representasi warga negara dan masyarakat).

***

BILA deskripsi dan analisa ini mengandung sedikit kebenaran, maka tidak mengherankan apa yang kita alami dalam politik kita kini. Ciri yang mencolok dari politik Indonesia saat ini ialah menipisnya rasa tanggung jawab para pemimpin dan elite politik, sampai pada tahap yang lebih rendah dari rasa tanggung jawab orang-orang yang mereka pimpin. Kasus Akbar Tandjung adalah contoh terbaru yang amat mencolok. Keterangannya, dia lupa menerima Rp 40 milyar bisa diterangkan dengan dua cara.

Pertama, dia harus mengatakan lupa untuk menghindari atau, sekurang-kurangnya, memperkecil tanggung jawabnya. Kedua, dia benar-benar lupa, karena sudah terlalu terbiasa tidak memperhatikan apa yang menjadi milik negara yang harus diingat dan dipertanggungjawabkannya.

Ahli fenomenologi seperti Alfred Schutz misalnya mengatakan, lupa adalah sesuatu yang bukan seluruhnya terjadi tanpa disengaja. Selalu ada sedikit unsur kesengajaan dalam lupa. Seseorang lupa untuk datang ke suatu undangan karena undangan itu tidak terlalu mendapatkan perhatiannya. Sedangkan keadaan memperhatikan atau tidak memperhatikan suatu barang adalah hasil suatu pilihan yang disengaja dan dikehendaki.

Sebagai contoh, pemuda yang benar-benar jatuh cinta pada seorang gadis dan membuat janji bertemu dapat dipastikan tidak akan lupa janji itu, karena dia benar-benar memperhatikannya. Sebaliknya seorang yang ingin menghindari utang atau malas mengembalikan buku ke perpustakaan cenderung lupa, karena dia memang memilih untuk tidak memperhatikannya. Jadi, bila Akbar Tandjung lupa telah menerima Rp 40 milyar, mungkin dia benar-benar lupa, karena dia sudah memilih untuk tidak memperhatikan uang negara, atau sudah terlalu terbiasa untuk tidak memperhatikan mana uang negara dan mana uang Golkar, misalnya.

Demikian pun, para anggota DPR kita hampir tak pernah lupa meminta penambahan fasilitas untuk pekerjaan mereka, sampai membeli mesin cuci dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran, tetapi selalu lupa mempertanggungjawabkan seberapa banyak UU yang telah mereka hasilkan selama tahun 2001 misalnya, sebagai pekerjaan pokok mereka.

Mereka juga tidak lupa membuat studi banding ke luar negeri, ke tempat-tempat yang jauh. Tetapi mereka mudah sekali lupa untuk membuat peninjauan lapangan dan studi banding tentang konflik-konflik yang ada di Sampit, Poso, Ambon, atau Papua.

Demikian pula mereka pasti tidak akan lupa meminta uang jalan untuk perjalanan-perjalanan ke luar negeri, tetapi mudah sekali lupa untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, apa yang telah mereka pelajari dalam perjalanan-perjalanan yang mahal itu, dan apakah mereka benar-benar menguasai metode komparatif dalam melakukan studi itu.

Hal yang sama dapat dikatakan tentang sakit dan sehat. Sakit tidak saja bersifat klinis, tetapi bersifat fungsional. Kita hanya perlu mempelajari sedikit psikologi untuk memahami, orang mudah sakit supaya menghindari tanggung jawab atau dapat bebas dari suatu pekerjaan. Seorang mahasiswa mudah sekali sakit perut, cepat pening, atau berat rasa kantuknya, supaya tidak perlu berkutat dengan bahan-bahan ujian yang harus dihadapinya. Badan memberi alasan kepadanya (yaitu sakit) agar supaya dia terhindar dari kewajiban belajar.

Dikatakan secara paradoksal: politik Indonesia tidak mendorong orang memiliki keberanian moral untuk menerima tanggung jawab atas perbuatannya, tetapi mendorong orang meningkatkan keterampilan psikologis untuk menghindari tanggung jawab.

***

KEADAAN ini tentu tidak dapat dibiarkan terus-menerus. Kalau politik masih dipahami sebagai keseluruhan usaha untuk menggerakkan masyarakat, dan menggunakan kekuatan-kekuatan sosial yang ada di dalamnya secara dinamis, melalui suatu organisasi dengan otoritas yang diakui bersama, ke arah tujuan yang telah disepakati, maka hal ini tidak mungkin dilakukan tanpa tanggung jawab. Segera terlihat, tanggung jawab itu akan dituntut pada berbagai tingkatan.

Pada tingkatan yang fundamental, pertanyaan tentang tanggung jawab akan berkenaan dengan komitmen kepada tujuan yang telah disepakati, misalnya reformasi politik. Pada tingkat lain, tanggung jawab berhubungan dengan penggunaan otoritas atas cara yang masih sesuai atau tidak sesuai dengan tujuan ITU, misalnya apakah pemimpin dan elite politik menggunakan wewenangnya untuk mengorganisasikan kekuatan-kekuatan sosial secara produktif sesuai tujuan semula, atau memanfaatkan wewenang itu untuk tujuan yang lain sama sekali, misalnya memperkuat suatu kelompok khusus yang memberi dukungan politik kepadanya, tetapi dengan itu mengorbankan seluruh organisasi kekuatan-kekuatan sosial yang secara bersama akan menggerakkan masyarakat kepada tujuan yang dikehendaki.

Tingkah laku elite politik kita memperlihatkan konsentrasi mereka hanya pada satu titik dari seluruh rangkaian proses politik, yaitu hanya pada partisipasi mereka dalam otoritas atau keturutsertaan mereka dalam kekuasaan, tanpa terlalu hirau kekuasaan itu digunakan untuk tujuan apa.

Pengertian politik dalam jangkauan luas sosial-politik (Gesellschaftspolitik) telah dipersempit secara amat vulgar hanya menjadi power politics, yaitu perhitungan kalah-menang dalam persaingan memperebutkan bagian dalam otoritas, bukannya persaingan dalam gagasan politik tentang bagaimana membawa masyarakat secepatnya kepada tujuan yang dikehendaki, dan cara-cara mana yang sebaiknya ditempuh agar membawa hasil yang diinginkan, tanpa harus melanggar HAM atau membawa biaya sosial terlalu tinggi.

Salah satu cerminan lain dari kecenderungan ini adalah hobi para ahli hukum untuk memenangkan perkara, tanpa peduli apakah dengan itu dia masih akuntabel terhadap keadilan. Untuk mengutip kata-kata yang sangat cerdas dari almahrum Subchan ZE (meninggal 1967): the rule of law telah dipreteli menjadi the rule of lawyers.

***

JALAN manakah yang sebaiknya ditempuh untuk meningkatkan rasa tanggung jawab ini, atau lebih minim lagi, bagaimana caranya menahan meluas dan lajunya proses dekadensi dan demoralisasi ini?

Usul yang diajukan di sini adalah kembali kepada pendidikan, tetapi dengan mengucapkan, "Caveant Educatores!" (Waspadalah hai para pendidik). Pendidikan bukan usaha untuk menciptakan alat atau instrumen, bukan pula menciptakan instrumen untuk pasar atau untuk negara. Pendidikan adalah mengantar seorang anak manusia agar mencapai tingkat kemandirian tertentu, sehingga dia dapat dinamakan seorang individu.

Tulisan ini ingin mengatakan, dengan methodological exaggeration, pendidikan nasional selama Orde Baru telah mengabaikan secara sempurna pendidikan individu, yaitu manusia yang cukup otonom, cukup mandiri, cukup bebas dalam pikirannya, sehingga dapat bertanggung jawab. Hanya seseorang yang matang dalam kebebasan dapat bertanggung jawab. Seseorang yang melakukan suatu tindakan di bawah todongan senjata tidak dapat dimintai tanggung jawab sepenuhnya.

Tanpa adanya pendidikan yang dapat membantu proses kematangan seseorang menjadi individu, yang akan kita dapati hanyalah kawanan, yang dapat digerakkan untuk sembarang tujuan. Dia dapat digerakkan untuk tujuan baik, tetapi dengan mudah digerakkan untuk membunuh, merampok, menjarah, tanpa ada keberanian sedikit pun untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Seorang yang tidak matang sebagai individu akan dengan mudah melemparkan tanggung jawab, karena dia tak pernah dilatih memutuskan sesuatu sendiri secara bebas. Anak-anak tidak dilatih menjawab pertanyaan menurut apa yang dapat dipikirkan, tetapi hanya sebatas kerangka jawaban yang sudah disiapkan dalam pilihan ganda.

Barangkali ini adalah versi Orde Baru tentang kebebasan yang bertanggung jawab, yaitu hanya bebas memilih satu jawaban di antara empat atau lima jawaban yang disiapkan.

Perlu ditegaskan kini, bukan saja kebebasan harus dibatasi oleh tanggung jawab, tetapi tanggung jawab hanya mungkin lahir dari kebebasan (tidak ada tanggung jawab yang lahir dari situasi terbelenggu).

Uraian ini jangan dikacaukan dengan faham individualisme.

Mendidik seseorang menjadi individu yang matang adalah hal yang tidak ada hubungan dengan filsafat politik individualisme yang mengatakan, kehidupan masyarakat pada akhirnya harus membela dan menyelamatkan hak-hak individual.

Pendidikan individu yang matang-sebagai inti tugas pendidikan-justru akan melahirkan tanggung jawab, sebagai dasar kehidupan sosial yang tertib, dan kehidupan politik yang ada martabatnya, karena seorang yang bertumbuh dalam kebebasan, akhirnya juga bebas untuk menentukan apakah dia melakukan sesuatu yang memberi kehormatan kepada dirinya, atau mendatangkan kenistaan untuk martabatnya sendiri.

* Dr Ignas Kleden Sosiolog, Direktur Pusat Pengkajian Indonesia Timur (The Center for East Indonesian Affairs), Jakarta


Kekerasan Orde Baru dan Setahun Mei Kelabu
Oleh Ignas Kleden


DI Jerman ada pepatah Alles neu macht der Mai (Mei membuat semuanya baru). Pepatah itu tentulah berhubung dengan perputaran musim, ketika bulan Mei membawa musim semi sampai ke puncaknya, saat daun-daun dan kembang baru muncul dengan tenaga gaib dari rahim Bumi yang lelap selama musim dingin.

Di Indonesia, bulan Mei tidak banyak membawa pembaharuan klimatologis. Tetapi Mei 1998 tak dapat dilupakan, karena membawa akhir sebuah cerita panjang yang penuh saat-saat pahit dan getir, dan membuka awal sebuah pembaharuan, sekalipun belum seperti diharapkan banyak orang. Bagaikan baru kemarin terjadinya, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari tugas, menyerahkan kekuasaan kepada BJ Habibie. Tetapi 21 Mei 1998 rupanya bukanlah awal musim semi dalam politik Indonesia. Peralihan kekuasaan itu sudah didahului dan kemudian disusul oleh berbagai kekerasan di banyak kota, dari pulau ke pulau. Politik Indonesia sedang ditimpa kemarau panjang, dan setitik api ternyata dapat mengakibatkan kebakaran besar dan kecil.

Adalah suatu yang mungkin khas Soeharto bahwa dia yang telah mendapatkan dan memperbesar kekuasaannya dengan menggunakan berbagai kekerasan, harus mengakhirinya dengan epilog kekerasan panjang yang belum juga tamat hingga kini. Dengan itu hendak dikatakan bahwa apa pun alasannya, dan bagaimanapun penjelasannya, secara faktual Orde Baru tak dapat dibayangkan tanpa kekerasan. Secara gampangnya dapat dikatakan, kekerasan yang dilakukan oleh rezim Soeharto adalah kekerasan dari negara, oleh negara, untuk masyarakat. Akan diuraikan secara singkat bahwa masyarakat yang mengalami kekerasan itu adalah mereka yang mewakili kehidupan komunal dalam suatu komunitas budaya, dan mereka yang mewakili civil society dalam suatu masyarakat hukum. Selain itu, kekerasan Orde Baru telah mengalami suatu perkembangan canggih yang amat tinggi tarafnya, sehingga untuk mengakhirinya dibutuhkan suatu tingkat sophistication yang sama baiknya.

***

DALAM tipologi yang sederhana, kekerasan Orde Baru dapat dibedakan ke dalam tiga jenis.

Kekerasan jenis pertama yang paling mudah diamati adalah kekerasan fisik, yang secara teknis kita namakan saja represi, yaitu penggunaan kekuatan fisik berupa ancaman senjata, teror, intimidasi, penculikan atau penjara untuk memaksakan kehendak penguasa dan menekan dan membatasi kehendak pihak lain. Ternyata kekerasan fisik ini berfungsi secara efektif karena didukung oleh beberapa prasarana kelembagaan.

Secara legal kekerasan apa pun yang dilakukan oleh negara dapat dengan mudah dibenarkan oleh hukum, sejauh kekerasan itu diberlakukan pada sekelompok orang atau satu individu yang dianggap melakukan tindakan yang membahayakan negara. Seperti kita tahu, rumusan "membahayakan negara" atau "tindakan subversif" adalah suatu pengertian yang tidak pernah jelas isi dan batasnya. Pasal-pasal itu bagaikan karet busa yang selalu dapat menyerap apa saja yang dikehendaki penguasa untuk membungkam setiap tindakan atau pendapat politik yang dianggap merugikan kekuasaan atau kewibawaannya.

UU subversi mendapatkan pasangannya dalam doktrin stabilitas nasional. Mestinya doktrin itu, menurut kata-katanya, harus mencakup keamanan negara dan keamanan masyarakat, ketenangan pemerintah dan ketenangan rakyat. Sayang, dalam praktiknya hal ini tidak terjadi. Jadi rupa-rupanya yang dimaksud dengan stabilitas nasional adalah keamanan negara dan keselamatan pemerintah saja. Sebagai contoh, sebelum berakhirnya Orde Baru, setiap 100 mahasiswa yang mendatangi gedung MPR pastilah dianggap mengganggu stabilitas nasional. Sebaliknya, kalau kantor LBH dilempari batu, atau kalau kantor pusat PDI diserang oleh ratusan orang dan mengakibatkan banyak orang mati atau cedera berat, tidak ada pejabat keamanan yang berbicara tentang ancaman terhadap stabilitas nasional, seakan-akan lembaga-lembaga tersebut bukanlah bagian dari nasion Indonesia.

Secara ekonomi-politik Pemerintahan Soeharto amat menekankan stabilitas nasional karena hal ini menjadi prasyarat bagi perencanaan dan pembangunan ekonomi. Selain memberi ketenangan bekerja kepada pemerintah, stabilitas nasional itu juga akan menarik hati para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia tanpa banyak rasa waswas.

Secara sosial-politik penggunaan kekerasan fisik atau represi dipermudah oleh adanya Dwifungsi ABRI yang memberi kesempatan luas kepada militer di Indonesia untuk turut-serta dalam politik sipil dan birokrasi sipil. Dwifungsi tersebut telah membawa banyak akibat, baik secara politik praktis maupun secara budaya politik. Suatu akibat yang amat nyata adalah gejala yang dapat kita namakan kriminalisasi konflik politik, tetapi sebagai masalah kriminal yang harus diselesaikan dengan pendekatan keamanan, dan diatasi dengan kekerasan fisik.

Tidaklah mengherankan bahwa setiap potensi konflik politik (antara mahasiswa dan pemerintah, antara media massa dan pemerintah, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, antara LSM dan birokrasi, atau antara sebuah kelompok komunal dengan pemerintah daerah) tidak ditanggapi sebagai masalah politik dalam demokrasi yang menghalalkan konflik tersebut, tetapi sebagai potensi kriminalitas yang mengancam keamanan negara.

***

KEKERASAN jenis kedua yang kurang transparan tetapi sama efektifnya adalah kekerasan struktural atau dominasi. Wujudnya terdapat dalam keadaan tidak berimbang antara berbagai kekuatan sosial (unequal exchange of social forces), baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang politik.

Dalam ekonomi ketidak-seimbangan itu terdapat antara penjual dan pembeli atau antara produsen dan konsumen. Wujud paling keras dari ketidakseimbangan ini adalah monopoli, yaitu keadaan di mana hanya terdapat satu penjual di pasar (dan karena itu dapat menentukan harga jual sesuka hati), dan monopsoni di mana hanya ada satu pembeli di pasar (dan karena itu dapat menentukan harga beli secara sewenang-wenang). Praktik monopoli (hak jual pada satu orang) atau oligopoli (hak jual pada beberapa orang saja) adalah sasaran yang diguncang oleh gerakan reformasi 1998. Sejauh menyangkut hubungan produsen dan konsumen, maka hak-hak konsumen di Indonesia sudah banyak disosialisasikan dan juga diadvokasi oleh badan-badan seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Dalam politik ketidakseimbangan itu lebih mencolok. Antara lain: ketidakseimbangan antara negara dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, antara birokrasi dan warganegara, antara the ruling party dan partai politik lainnya, antara eksekutif dan legislatif, atau antara ABRI dan sipil. Sebagai contoh yang gampang, kalau para pelanggan listrik terlambat atau lalai membayar, maka pelanggan tersebut akan kena sanksi oleh PLN. Sebaliknya, kalau listrik sering mati dan banyak kerja (di komputer misalnya) yang dirugikan, maka pelanggan sangat sulit meminta ganti-rugi pada PLN. Demikian pun Golkar sebagai the ruling party dapat mempergunakan semua kekuasaannya dalam memerintah, tetapi partai lain tidak boleh melakukan oposisi politik. Atau ABRI yang dapat masuk ke dalam politik sipil dan birokrasi sipil, tetapi tidak akan terbayangkan hal yang sebaliknya.

Dominasi seperti tersebut di atas merupakan suatu kekerasan, karena struktur yang ada sudah membuat pihak yang satu lebih kuat, lebih unggul dan lebih enak (tanpa yang bersangkutan harus terlalu bersusah-payah untuk itu), sementara pihak lain berada dalam kedudukan lebih lemah, lebih terbelakang, dan lebih berat (sekalipun yang bersangkutan berusaha mati-matian untuk memperbaiki keadaannya). Pihak yang terakhir ini terpaksa oleh keadaan untuk menerima kondisinya yang tidak menguntungkan. Dalam masyarakat tradisional misalnya, kaum bangsawan, karena statusnya, dapat memaksakan banyak hal kepada wong cilik tanpa perlu melakukan ancaman atau represi. Ada suatu selisih kekuasaan (power differential) yang menyebabkan pihak yang lebih lemah harus terus-menerus menerima paksaan dari pihak yang lebih kuat, tanpa dapat melawan atau melakukan negosiasi untuk perbaikan keadaan.

***

KEKERASAN jenis ketiga adalah kekerasan kultural yang dapat kita namakan hegemoni. Yang terjadi di sini bukanlah ketidakseimbangan di antara kekuatan-kekuatan sosial yang ada, melainkan suatu ketidakseimbangan dalam tukar-menukar makna (unequal exchange of meaning). Pihak yang satu dianggap memproduksi makna sedangkan pihak lain hanya menjadi konsumennya.

Selama Orde Baru apa yang dikatakan oleh Presiden Soeharto tentang kebudayaan nasional misalnya, dianggap lebih benar dari apa pun yang ditulis oleh seorang antropolog berdasarkan penelitiannya. Demikian pun, apa yang diucapkannya tentang agama cenderung dianggap amat penting, sekalipun mantan presiden itu tidak pernah belajar teologi atau sosiologi agama. Terlebih lagi, kalau Presiden Soeharto berbicara tentang Pancasila, maka ucapannya didengar dengan khidmat bagaikan kebenaran. Orang lebih mempercayai apa yang dikatakan oleh Presiden Soeharto dari apa pun yang dikatakan oleh seorang ahli ilmu politik tentang Pancasila berdasarkan studi yang mendalam, atau apa pun yang dikatakan oleh seorang ahli filsafat yang melakukan refleksi sistematis tentang Pancasila.

Hegemoni adalah makna yang diterima bukan karena bobot kebenaran yang dikandungnya, tetapi oleh bobot kekuasaan dan kewibawaan yang mendukungnya. Dalam pendidikan di sekolah, para guru juga mempunyai semacam hegemoni. Apa yang mereka katakan lebih dipercaya oleh murid-muridnya dari apa yang dikatakan oleh orangtua murid. Hal ini terjadi tidak selalu karena ucapan guru lebih masuk akal atau lebih terbukti, tetapi karena para guru mempunyai kekuasaan atas diri anak-didiknya selama mereka belajar di sekolah tersebut.

***

KALAU diperhatikan secara teliti, ketiga jenis kekerasan itu mempunyai efek yang berbeda.

Represi menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan kehendak sendiri dan melanggar kebebasan kehendak orang lain. Di sini yang dilanggar adalah asas otonomi setiap individu. Orang dipaksa melakukan suatu tindakan yang menurut pertimbangannya sendiri tidak patut, atau bahkan tidak boleh dilakukan. Kalau seorang tahanan di bawah ancaman penganiayaan dipaksa menandatangani suatu kesaksian palsu maka di sana terjadi suatu represi secara harafiah.

Dominasi atau kekerasan struktural telah melembagakan ketimpangan dalam pembagian hak dan karena itu melanggar asas keadilan. Menurut teori demokrasi mana pun pemerintah sebagai eksekutif menjalankan kekuasaan, sedangkan rakyatlah yang mengawasi pemerintah dalam menjalankan kekuasaan itu. Selama Orde Baru yang terjadi adalah pemerintah menjalankan kekuasaan tanpa dapat dikontrol oleh rakyat, sedangkan rakyat yang tidak mempunyai kekuasaan apa pun dikontrol secara ketat oleh pemerintah.

Hegemoni atau kekerasan kultural mengakibatkan macetnya kebebasan berpikir dan kemungkinan berpendapat yang kemudian menyebabkan seseorang lebih suka menerima pendapat orang lain yang dianggapnya lebih berwibawa daripada mencoba mengajukan pendapat sendiri. Pemaksaan seakan-akan terjadi secara bebas dan sukarela, sehingga hegemoni sering dinamakan juga suatu pemaksaan liberal. Akan tetapi dengan itu dibatalkan seluruh proses pencerahan dan kita terperangkap kembali ke dalam selbstversculdete Unmuendigkeit atau ketidak-dewasaan yang dibikin sendiri, untuk mengutip ucapan yang amat masyhur dari filosof Pencerahan Immanuel Kant.

Adapun kekuatan dari tiga jenis kekerasan itu pun berbeda-beda. Represi dimungkinkan oleh kuasa-lebih (surplus power), dominasi lahir dari nilai-lebih (surplus value), sedangkan hegemoni ditopang oleh makna-lebih (surplus meaning).

***

PERLU dikatakan bahwa selama Orde baru negara mempunyai tiga sarana kekerasan tersebut. Berakhirnya Orde Baru langsung mengakhiri hegemoninya (yang terlihat dari berbagai kritik dan hujatan terhadap mantan Presiden Soeharto), sedangkan reformasi dengan tuntutan tanpa kompromi untuk menghapus KKN adalah sebuah berondongan ke arah semua jenis dominasi yang selama bertahun-tahun berjalan enak dan tanpa gangguan. Dalam pada itu kekuatan utama yang dimanfaatkan Orde Baru untuk represi yaitu ABRI menjadi jauh lebih berhati-hati karena berhadapan dengan pendapat umum yang menolak Dwifungsinya.

Ternyata setahun pemerintahan Presiden Habibie juga merupakan periode kekerasan. Kali ini bukan kekerasan oleh negara, dari negara, terhadap masyarakat, tetapi kekerasan dari dan oleh kelompok-kelompok masyarakat terhadap siapa saja, yang dianggap menjadi representasi kekerasan Orde Baru, baik represinya, baik dominasinya maupun hegemoninya.

Kekerasan komunal misalnya adalah reaksi yang muncul dalam bidang sosial-budaya, sebagai suatu bidang yang selama Orde Baru diremehkan sebagai faktor-faktor non-ekonomi dan yang konflik-konfliknya dipetieskan oleh doktrin SARA. Kekerasan komunal adalah semacam pembalasan terhadap hegemoni negara yang meremehkan nilai-nilai budaya atau memanfaatkannya untuk tujuan kekuasaan. Demonstrasi dan militansi para mahasiswa adalah reaksi terhadap dominasi negara terhadap civil society, melalui manipulasi hukum untuk kepentingan penguasa.

Rupanya dibutuhkan lebih banyak analisa tentang kekerasan sekarang ini dalam hubungan dengan kekerasan negara dari masa sebelumnya, daripada berbicara tentang kemungkinan bahaya-bahaya lain yang tidak relevan, yang mungkin bermaksud mengalihkan perhatian, tetapi dapat menimbulkan kesimpulan dan kepercayaan yang jauh dari kenyataan. Kesalahan analisa akan menimbulkan bencana fatal bahwa kita akhirnya memberikan obat sakit perut kepada masyarakat kita yang barangkali sedang menggigil karena demam berdarah.

(* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta).


Gejala Kekerasan Massa

Semakin Bertali-temali


Diskusi dipandu DR. Ignas Kleden (sosiolog).



MESKIPUN diskusi diselenggarakan sebelum kerusuhan Tanahabang dan Rengasdengklok, tapi dibanding dengan kerusuhan sebelumnya seperti Situbondo, Tasikmalaya, dan Sanggau Ledo, terlihat ada analogi. Ada kesamaan dan kebedaan. Sama dalam arti ada kesan tiba-tiba dan menimbulkan korban jiwa serta harta cukup besar. Berbeda dalam arti latar belakang kejadian, mungkin juga motivasi pelaku.

Selama ini cara menganalisis kekerasan massa dapat dikelompokkan dalam tiga macam. Pertama cara pandang politik: kerusuhan terjadi karena ada dalang, yang disebut seorang panelis sebagai penjelasan murahan. Kedua, keberhasilan pembangunan tetap menciptakan kesenjangan, padahal nalar massal berbeda dengan nalar individual. Ketiga, kekerasan massal adalah pantulan kekerasan yang tumbuh pada awalnya dari sistem negara. Penjelasan kedua dan ketiga, dikategorikan sebagai penjelasan psikologi sosial dan struktural.

Meskipun berbeda-beda, ketiganya menawarkan jalan keluar yang kurang lebih seragam, yaitu dialog saling berkomunikasi, bahkan perlu satu badan pemantau semacam Posko Kewaspadaan. Adanya Posko Kewaspadaan itu diambil sebagai jalan keluar, sebuah lembaga fisik preventif mengatasi berbagai kerusuhan yang muncul secara sporadis seperti terjadi beruntun akhir-akhir ini.

Menurut para panelis yang psikolog, dari ketiga pendekatan itu, analisis psikologi sosial relatif yang paling sedikit dilakukan. Padahal pendekatan politik, sosial, dan ekonomi, justru menafikan proses dinamika mental individu; kurang dipahami bahwa perilaku massa pada dasarnya tidak sama dengan perilaku individu sehari-hari; kekerasan tak dengan sendirinya identik dengan keberingasan massa.

Dari pengalaman bahwa kekerasan massa dan keberingasan massa bukan fenomen baru, kita belajar bahwa kekerasan massa selalu memiliki satu warna spontanitas, tak terduga-duga. Spontanitas beringas semacam itu muncul, pada dasarnya adalah salah satu bentuk luapan rasa kecewa, sebab selain perilaku beringas, rasa kecewa pun bisa dimanifestasikan dengan kekecewaan terus menerus.

Kalau rasa kecewa dan frustrasi dialami oleh ratusan orang, dan sama-sama meluapkannya dengan tindakan agresif, meledaklah kerusuhan massal. Mereka lantas menjadi massa spontan yang sulit terkendali, beringas dan serba berang, sebaliknya gampang diarahkan pada perbuatan-perbuatan yang merusak.

Perilaku lembaga panutan, yang mencerminkan ketidakadilan, sok kuasa, dan aparat keamanan yang main gampar dalam penyidikan, ditambah dengan tayangan televisi yang menggambarkan kekerasan fisik, lengkap sudah persyaratan kekerasan sebagai sesuatu yang seolah-olah sudah seharusnya. Tawuran pelajar di Jakarta dan ramai-ramai penumpang bus kota membunuh pencopet, sekadar kita sebut sebagai contoh.

***

NAMUN pendekatan psikologis pun, dalam arti melihat proses dinamika mental, rupanya belum mencukupi. Mengapa? Sebab proses itu berkembang dalam sebuah bingkai yang disebut masyarakat. Pendekatan terhadap suatu gejala masyarakat tidak bisa hitam putih, antara psikologi dan sosiologi, melihat kecenderungan ini mestilah kelabu, ujar seorang panelis.

Pernyataan ini disambung panelis lain yang mendekatinya dari segi sejarah, dengan menunjuk adanya perbedaan antara perilaku keberingasan massal di tahun 60-an dengan tahun 90-an. Di tahun 60-an, kekerasan dilakukan sesuai dengan prosedur klasik sebagai pilihan. Ambillah contoh, di tahun 60-an, ketika pada awalnya anak-anak muda takut-takut demonstrasi anti-PKI tetapi karena situasi masyarakat waktu itu mengarus anti-PKI, mereka pun jadi berani dan beringas bahkan ikut membunuhi orang yang diduga PKI.

Di tahun 90-an, kekerasan justru berkembang dalam dua bentuk, fisik dan nonfisik. Taruh sebagai contoh, aparat kepolisian yang membubarkan jambore kere-kere di Medan karena dianggap bisa mengganggu stabilitas keamanan sama dan sebangun dengan kere-kere yang melempari aparat keamanan itu dengan bekas bungkus nasi karena tak menerima cara perlakuan pembubaran jambore.

Manakah perilaku kekerasan di sana? Dua-duanya adalah bentuk kekerasan. Aparat keamanan melakukan kekerasan secara sistematis dan prosedural, sebaliknya kere-kere melakukan kekerasan secara fisik. Sama-sama sebagai perbuatan kekerasan, contoh itu juga menunjukkan bahwa tak selamanya kekerasan harus dilihat sebagai sesuatu yang negatif.

Setuju dengan adanya perbedaan perilaku kekerasan tahun 60-an dan 90-an, panelis lain menunjukkan kenyataan tentang kompleksitas masyarakat. Kompleksitas itu terlihat secara kuantitatif dalam arti banyaknya fungsi-fungsi, maupun secara kualitas dalam arti tingkat hubungan di antara fungsi-fungsi dalam masyarakat.

Demi pembangunan sistem, barangkali kekerasan yang dilakukan secara prosedural dan sering disebut kekerasan nonfisik itu dianggap wajar dan sepantasnya. Taruhlah ketika ilmu ekonomi ditempatkan lebih penting dibanding yang lain, maka kekerasan mengambil bentuk di dalam kurangnya memberikan tempat pada ilmu-ilmu lain, dan itu dianggap sebagai hal yang wajar.

***

KENYATAANNYA, kekerasan fisik dan nonfisik itu (di Indonesia) tidak bisa terlepas dari perilaku (keras) negara. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab.

Di antaranya ialah, keberhasilan pembangunan membawa pula perkembangan baru mengenai norma-norma dalam masyarakat; kebijakan massa mengambang menghalangi masyarakat menyalurkan aspirasi politik mereka; begitu banyak rambu larangan yang mengakibatkan kurangnya kesempatan masyarakat menyalurkan aspirasi mereka, bahkan di tingkat yang paling remeh sekalipun.

Akibatnya, ketika rasa tersumbat tak memperoleh jalan keluar, bahkan juga oleh lembaga-lembaga semacam DPR maupun Komnas HAM, orang beramai-ramai menyalurkannya lewat simbol-simbol permusuhan. Karena mereka tidak bisa menabrak tembok kekuatan dan elite kekuasaan, kemarahan pun disalurkan ke gedung pemerintah, toko, dan tempat ibadat golongan minoritas, sebagai simbol-simbol kekuasaan, kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, atau sekadar menjadikannya sebagai "musuh".

Jalan keluar yang selalu dianjurkan ialah: konflik, perilaku keras, dan beringas dihindari; dicari jalan damai, dicari dalang kerusuhan. Kerusuhan di Sanggau Ledo misalnya, diselesaikan dengan perdamaian, sehingga kasus-kasus serupa yang memberi kesan "balas dendam" pun masih terus muncul. Padahal seharusnya, sepanjang sebagai kekerasan yang berkonotasi dengan pelanggaran HAM, halnya harus diselesaikan secara hukum dan bukan upacara perdamaian.

Semua itu terjadi, menurut para panelis, karena selama ini tidak pernah ada pengembangan institusi atau usaha yang menjembatani agar konflik tidak terjadi. Kita tidak dilatih untuk memanage konflik. Bahkan setiap terjadi konflik, selalu dikemukakan dengan pernyataan sudah terkendali, dicari dalang kerusuhan sambil diancam agar siapa pun jangan melakukan kerusuhan.

***

LANTAS apa yang kita inginkan bersama? Kita ingin jangan sampai masyarakat kita menjadi masyarakat berperilaku keras (violence society). Kita ingin mencegah kecenderungan semacam itu; bahkan mengharapkan secara berangsur-angsur kekerasan bisa dikurangi. Idealnya kita bisa menghilangkan sumber utama kekerasan.

Budaya menghindari konflik rasanya tidak bisa dipertahankan. Bahkan dalam keadaan dunia mengglobal sempit seperti sekarang, kita akan terus menerus oleng dalam kebiasaan menghindari konflik. Kita perlu belajar memanage konflik. Yang perlu kita lakukan, kita tidak terjebak dalam pemikiran-pemikiran mikro, dan di sini perlunya dilakukan berbagai pendekatan, selain pendekatan psikologis juga pendekatan budaya.

Caranya? Karena salah satu sumber terjadinya konflik, perilaku beringas, dan rusuh, adalah kurangnya dialog dan kurangnya komunikasi, perlulah dimanfaatkan segala media untuk berdialog: saling mendengarkan.

Anehnya, kata seorang panelis, justru ketika televisi dan media massa semakin banyak dan canggih seperti sekarang, media itu tak mampu berperan sebagai sarana komunikatif. Informasi sepenuhnya adalah barang dagangan, bukan bahan untuk berdialog.

Kedudukan agama yang disinggung sepintas, memang diharapkan bisa menjadi sarana untuk meredam emosi-emosi agresif. Namun ajaran agama-agama, yang seharusnya menyejukkan itu, sering disampaikan secara emosional.

Kesimpulannya: beberapa kejadian rusuh, beringas, dan merusak akhir-akhir ini, tidak bisa dibedah hanya dengan analisis mikro (psikologi sosial). Kejadian-kejadian itu dan kecenderungannya, harus didekati pula lewat berbagai pendekatan lain, terutama kajian politik praktis-struktural dan budaya; sebab gejalanya semakin kompleks, rumit, bertali-temali. (sts)


Kebangkrutan Moral
- Atau Ketakutan Politik?

Oleh Ignas Kleden

SERUAN para tokoh agama dalam pertemuan di Jakarta (16/01/2002) tentang dekadensi dan kebangkrutan moral di Indonesia, rupanya menimbulkan shock besar bagi berbagai kalangan masyarakat Ibu Kota dan mungkin tempat-tempat lain, seakan-akan di sana diungkapkan suatu kenyataan baru. Padahal, kita semua tahu proses menuju kebangkrutan moral itu berjalan sejak lama dengan akselerasi yang makin meningkat dari hari ke hari, tanpa ada keputusan politik yang nyata untuk mengakhirinya. Seruan itu merupakan suatu statement of fact dan dapat berfungsi sebagai peringatan keras. Akan tetapi, hal itu tidak cukup bila tidak disertai analisa mengenai keadaan sosial-politik, dan keputusan politik yang tegas untuk memperbaiki keadaan.

Sebagai ancang-ancang mungkin baik untuk dikatakan sambil lalu, moralitas bukanlah sesuatu yang harus dipahami hanya secara normatif (sebagai urusan para ahli teologi dan filosof moral), tetapi juga, dan khususnya untuk Indonesia saat ini, terutama sebagai sesuatu yang fungsional (sebagai urusan para sosiolog dan ahli ilmu politik). Secara normatif, moralitas diwajibkan (karena tanpa moralitas seseorang sulit bertumbuh menjadi seorang individu manusia yang dapat menyempurnakan diri terus-menerus). Dari sisi ini, moralitas adalah prinsip yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar agar seseorang dapat menjadi manusia, dan bukan kadal berkaki dua. Sebaliknya, secara fungsional, moralitas amat dibutuhkan, karena tanpa beberapa pedoman mengenai baik dan buruk, kehidupan bersama tak dapat diatur. Dari sisi ini, moralitas adalah suatu fungsi yang amat penting. Tanpa ada peraturan mengenai penghormatan kepada hak hidup dan hak milik orang lain, kehidupan dalam sebuah desa yang terpencil atau pekerjaan dalam sebuah kantor kecil menjadi centang-perenang dan tak dapat diatur.

***

DALAM sifatnya yang normatif, moralitas dianggap melekat pada diri setiap orang sebagai bakat dan watak etisnya (kita tak dapat menuntut pertanggungjawaban moral dari seekor monyet atau seekor kambing). Seterusnya, sebagai sesuatu yang fungsional moralitas adalah konsensus sosial mengenai nilai-nilai yang disepakati. Kawanan kambing tidak diatur oleh etos yang bersifat sosial, tetapi oleh insting yang bersifat biologis. Permainan sepak bola tidak bisa diatur dengan prinsip-prinsip moral para filosof dan teolog, tetapi dapat diatur para pemain, pelatih, dan ahli sepak bola melalui konsensus tentang nilai-nilainya yang kita kenal sebagai etos sportivitas. Bahkan, di kalangan pencuri, pencopet, dan perampok pun ada berbagai peraturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang bila dilanggar akan mendapat hukuman amat keras. Peraturan-peraturan itu menyangkut daerah operasi, siapa saja yang boleh dicopet dan siapa yang tidak boleh, atau apakah sasaran operasi boleh dicederai atau tidak. Berbagai peraturan ini jelas bukan sesuatu yang bersifat etis (imperatif yang bersifat mutlak), tetapi suatu etos (konsensus sosial mengenai apa yang boleh dan tidak boleh) yang mengatur kehidupan bersama dan kerja sama para pencuri dan pencopet.

Pertanyaan yang kita hadapi kini, bagaimana kita menghadapi masalah baik dan buruk ini dalam politik Indonesia? Menurut saya, masalah moral dalam politik Indonesia saat ini harus dihadapi dan dipecahkan, pertama-tama sebagai suatu persoalan pembentukan etos menyangkut konsensus-konsensus sosial yang harus dibuat mengikat dengan imbalan dan sanksi (reward and punishment), melalui praktik yang diulang-ulang secara konsisten. Baru kemudian dapat dimantapkan dan disempurnakan melalui ketentuan-ketentuan etika yang memberi pendasaran terhadapnya. Bila tingkat pertama pembentukan moral habit ini tidak dilaksanakan secara cukup berhasil, kita akan sia-sia mengerahkan pemikiran tinggi tentang hati nurani, tanggung jawab, atau kemuliaan martabat manusia yang tidak mempunyai dasar apa pun untuk diterapkan.

***

DILIHAT secara filosofis, kondisi dekadensi moral membawa orang kepada keadaan immoral (yaitu sadar tentang norma-norma moral, tetapi bertindak menentangnya) atau keadaan amoral (yaitu hilangnya kesadaran tentang adanya nilai-nilai baik dan buruk). Seseorang yang immoral adalah seorang manusia yang berniat dan berbuat jahat, tetapi seorang yang amoral sama tinggi tarafnya dengan badak atau cacing tanah, yang masih manusia secara fisik, tetapi tidak lagi secara kejiwaan, karena masalah baik-buruk tidak lagi relevan untuk dirinya. Sebaliknya, dilihat secara sosiologis, dekadensi adalah situasi anomi di mana norma-norma yang ada tidak efektif lagi, karena tenaga normatif yang ada pada norma-norma itu dibuat menjadi tidak aktif. Ibaratnya, para mahasiswa dididik untuk berpikir dan bersikap kritis dalam ruang kuliah, tetapi tidak boleh mengambil sikap berdasarkan sikap kritisnya bila menghadapi situasi politik sehari-hari. Energi kritik itu dibentuk sekaligus dibuat mandul.

Perlu dikatakan dengan segera, argumentasi ini tidak mengusulkan suatu pendapat yang melihat dan memperlakukan moralitas secara pragmatis dan instrumental, seakan moralitas dibutuhkan semata-mata karena kegunaannya saja, bukan karena nilai-nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam perbandingan dengan bidang estetika, suatu lukisan Popo Iskandar tidak menjadi indah dan berharga, karena bermanfaat sebagai hiasan yang bagus untuk ruang tamu dalam rumah, tetapi karena keindahan intrinsik yang ada pada lukisan itu sendiri, apakah dia dipakai sebagai hiasan dinding atau disimpan di gudang. Atas cara yang sama, moralitas tidak dibutuhkan hanya karena dapat membantu kehidupan bersama, tetapi karena nilai-nilai intrinsiknya tentang baik-buruk yang bersifat etis.

***

APA yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana menegakkan kembali nilai-nilai moral itu dalam praktik sehari-hari. Jalan yang diusulkan di sini ialah dengan memperhatikan kembali moral habit formation atau pembentukan kebiasaan-kebiasaan yang menerjemahkan nilai-nilai baik-buruk ke dalam tingkah laku sosial anggota masyarakat. Pembentukan kebiasaan itu hanya dapat dilakukan melalui proses sosial yang didukung mekanisme imbalan dan sanksi, yang dijalankan berulang-ulang dengan cara konsisten. Kebiasaan moral itu terbentuk bila timbul kepercayaan secara publik, berusaha melakukan perbuatan yang benar dan adil, adalah tindakan yang mendapat imbalan sosial dan politik, sedangkan menyembunyikan atau turut dalam kejahatan akan mendapat hukuman dan sanksi secara publik.

Gerakan antikorupsi akan amat diperkuat misalnya, bila publik percaya, seseorang yang melaporkan kasus korupsi seorang pejabat tinggi, akan dilindungi secara hukum, naik statusnya secara sosial, dan dihargai keberaniannya secara politis. Yang sering kita alami ialah, yang melapor justru dikejar-kejar dan diperiksa polisi dan pejabat, yang dilapor justru tidak diapa-apakan. Kasus Dr Jeffrey Winters dan Ginandjar Kartasasmita masih segar dalam ingatan kita.

Besarnya sanksi dan imbalan harus seimbang dan proporsional dengan besarnya kejahatan dan kebaikan yang dilakukan. Bila seorang yang hanya diduga mencuri sandal pabrik di Tangerang dihukum beberapa bulan penjara, sedangkan seseorang yang diduga menggelapkan Rp 40 milyar tetap dilindungi secara politik, dan diselamatkan secara hukum, maka pembentukan moral habit akan hancur, meski 1.000 jam pelajaran ditambah tiap tahun untuk mengajarkan nilai-nilai moral. Keberanian para koruptor di Indonesia meningkat antara lain karena pengalaman, para pencuri kecil mudah ditangkap dan dihukum (sebagai bukti pelaksanaan negara hukum), tetapi para pencuri uang negara dalam jumlah ratusan milyar atau trilyunan dilindungi ketat oleh asas praduga tak bersalah (juga sebagai suatu bukti bahwa kita hidup dalam negara hukum).

Dikatakan secara ringkas, penyadaran moral baru berguna bila sudah ada dasarnya, berupa pembentukan moral habit. Sedangkan pembentukan kebiasaan ini baru mungkin bila didukung proses sosial yang disertai mekanisme yang konsisten melalui pranata-pranata sosial yang ada. Selain itu, suatu kejahatan tidak selalu muncul karena sebab-sebab moral, tetapi karena sebab-sebab sosial, ekonomi atau politik. Sebaliknya, suatu penyelewengan sosial dapat menimbulkan implikasi moral. Narkotik adalah suatu penyele-wengan sosial, tetapi dapat segera menghancurkan moralitas penggunanya. Sebaliknya, kenakalan remaja tidak selalu muncul karena hilangnya nilai-nilai moral, tetapi karena sebab-sebab yang semata-mata sosial sifatnya. Tawuran anak-anak SMU di jalanan, karena mungkin itulah satu-satunya cara mereka mengungkapkan diri dan aspirasi, karena di sekolah mereka tidak boleh berpendapat, di rumah orangtuanya tidak ada waktu untuk mendengarkan mereka.

***

PERSOALAN lemahnya pembentukan moral habit dalam politik Indonesia disebabkan tidak bekerjanya sistem imbalan dan sanksi, bukan hanya karena ketiadaan model di antara para pemimpin politik. Apakah mereka yang terbukti melakukan korupsi besar dihukum dengan hukuman seberat-beratnya? Apakah mereka yang melakukan provokasi di berbagai daerah, menyulut konflik, dan pembunuhan, dengan segera ditangkap, diadili, dan dihukum? Apakah seorang pemuda yang babak belur karena membela seorang gadis yang hendak diperkosa, mendapat insentif sosial dan perhatian pemerintah?

Ketiadaan penerapan sistem imbalan dan sanksi untuk pembentukan moral habit ini, dan kecenderungan untuk menganggap moral dibentuk dengan imbauan dan penyadaran semata-mata, kira-kira sama dengan berpidato setiap pagi selama setengah jam di depan para pemain bola tentang pentingnya menendang dengan tepat ke sasaran atau pentingnya menerima bola dengan efektif, tanpa memberi mereka kesempatan untuk berlatih di lapangan dan turut serta dalam pertandingan.

Efeknya, moralitas hanya akan menciptakan kesadaran palsu, yang menghibur hati kita bahwa masih ada nilai-nilai luhur yang kita percayai dan dengan sendirinya menyelamatkan kita, sementara sehari-harinya orang menutup mata terhadap nilai-nilai itu karena berbagai desakan keadaan. Kita bukannya ada di pinggir kehancuran hati nurani sebagaimana dikatakan para pemimpin agama, tetapi ada di puncak hilangnya keberanian politik untuk memperbaiki keadaan, karena ketakutan bahwa perbaikan ini mendatangkan terlalu banyak risiko untuk kekuasaan politik, yang sementara ini tidak begitu jelas hendak dipergunakan untuk tujuan apa.

* Dr Ignas Kleden MA Phil, sosiolog, Direktur Pusat Pengkajian Indonesia Timur (The Center for East Indonesian Affairs), Jakarta.


Kasus Soeharto dan Abolisi Masa Lampau
Oleh Ignas Kleden


PERTIMBANGAN Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghentikan penuntutan perkara bekas Presiden Soeharto menarik perhatian publik, melahirkan reaksi luas. Ada dua jenis reaksi utama yang sejauh ini diumumkan media massa. Yang satu, argumentasi hukum, bahwa pemberian abolisi menyebabkan adanya intervensi pemerintah dalam proses yudisial yang sedang berlangsung, yang pada tahapan ini telah memutuskan status tersangka bagi mantan presiden itu. Alasan sakitnya Soeharto secara permanen tidak harus membatalkan diteruskannya proses hukum, karena dia juga bisa diadili secara in absentia. Abolisi juga dilihat akan mengurangi efektivitas Undang-Undang (UU) Antikorupsi.

Argumentasi lain bersifat politik. Abolisi dianggap akan memperlemah komitmen nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan mengeliminasi KKN sejauh mungkin, mengabaikan amanat Ketetapan (Tap) MPR No XI/MPR/1998, selain bertentangan dengan semangat UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan Presiden Megawati pada dasarnya bersifat kemanusiaan, meski konsiderans kemanusiaan ini belum diumumkan secara utuh oleh media massa. Tulisan ini ingin memberikan beberapa argumentasi tambahan tentang pertimbangan kemanusiaan ini.

Pertama, bila jasa seorang kepala negara menjadi pertimbangan pokok untuk menghentikan perkara mantan Presiden Soeharto, mengapa hal yang sama tidak diberlakukan kepada Abdurrahman Wahid saat menghadapi masalah Buloggate menyangkut dana Rp 30 milyar? Mengapa dia di-impeach dan kasusnya tidak dihentikan berdasarkan pertimbangan jasanya memulihkan pemerintahan sipil, memberi kebebasan menyatakan pendapat dan mendorong keterbukaan politik? Mengapa harus ada ukuran ganda?

Kedua, lebih dulu perlu diperjelas, siapa saja yang harus dimasukkan dalam pertimbangan kemanusiaan. Dalam hal Soeharto, patut diperhitungkan kondisi orang-orang yang
mengalami kekerasan politik dan menjadi korban berbagai ketidakadilan selama mantan presiden itu berkuasa, meski semua ini harus dibuktikan dalam pengadilan yang bebas dan terbuka. Di sinilah kita berhadapan dengan soal sikap terhadap masa lampau.

***

ADA tiga opsi yang tersedia untuk menentukan sikap terhadap masa lampau, khususnya terhadap kesalahan-kesalahan di masa lampau. Opsi pertama, memilih untuk tidak melupakan dan tidak mengampuni (never forget, never forgive). Opsi ini telah diberlakukan secara konsisten terhadap orang-orang yang dianggap terlibat peristiwa G30S, dan mereka yang dianggap pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia. Kesalahan mereka selalu diingat, mereka ditangkap, dipenjara, disiksa, atau dibuang, dengan atau tanpa pengadilan, dan ingatan terhadap kesalahan mereka dipertahankan melalui buku-buku pelajaran sejarah dan indoktrinasi politik.

Opsi kedua, mengampuni sekaligus melupakan (forgive and forget). Opsi ini kelihatannya menjadi dasar utama bagi Presiden Megawati dalam mempertimbangkan pemberian abolisi. Kesulitan dengan pilihan ini ialah, seandainya ada cukup banyak orang yang menderita kekerasan politik, mengalami pelanggaran HAM, dan kehilangan hak-hak ekonominya selama masa pemerintahan Soeharto, maka pemberian abolisi ini seakan-akan membenarkan kekerasan politik dan ketidakadilan yang pernah mereka alami.

Maka, bila kita berbicara tentang pertimbangan kemanusiaan, maka siapa saja yang patut dimasukkan dalam pertimbangan kemanusiaan ini: mantan Presiden Soeharto saja, atau juga mereka yang telah banyak menderita selama masa pemerintahannya, tanpa dapat memperoleh ganti rugi terhadap berbagai kehilangan yang mereka alami, baik berupa harta-benda, tanah, mata pencaharian, hak-hak atau mungkin kehidupan itu sendiri.

Keberatan utama terhadap abolisi ialah, di sini diperlihatkan perhatian dan simpati terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan atau kejahatan, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang menjadi korban dari kesalahan atau kejahatan itu. Janganlah terjadi, pertimbangan kemanusiaan untuk satu orang yang pernah amat berkuasa, mengabaikan pertimbangan kemanusiaan bagi orang-orang yang justru banyak menderita karena kekuasaan itu. Dengan kata lain, pertimbangan kemanusiaan hanya dapat dipertanggungjawabkan bila hal itu tidak menimbulkan dan bahkan membenarkan munculnya ketidakadilan baru.

Berdasarkan pertimbangan itu, di sini hendak diajukan usul untuk opsi ketiga yaitu terhadap kesalahan masa lampau kita dapat memaafkan, tetapi jangan sekali-kali melupakannya (forgive but never forget). Mengapa tidak boleh dilupakan? Pada satu pihak, orang hanya dapat memaafkan kesalahan yang diketahuinya. Saya tak dapat benar-benar memaafkan suatu kesalahan, yang tidak saya ketahui pasti pernah terjadi atau tidak pernah terjadi. Selain itu, pada pihak lain, melupakan kesalahan di masa lampau sama dengan tidak belajar sesuatu pun dari kesalahan-kesalahan itu. Implikasinya, kita menutup sebagian sejarah politik, dengan akibat kita akan terus mengulang kesalahan yang sama yang pernah dibuat tetapi tidak diingat lagi. Jerman tidak hendak melupakan kesalahannya selama Perang Dunia II. Tempat-tempat pembakaran orang Yahudi dijaga dan dirawat hingga kini, dan dokumen-dokumen tentang kejahatan perang Jerman diselamatkan dan disimpan dengan teliti. Maksudnya, agar supaya kesalahan dan kejahatan masa lampau jangan sekali-kali diulang kembali, hanya karena orang melupakan masa lampaunya.

Dalam kasus Soeharto, perlu diklarifikasi secara publik melalui pengadilan, apakah segala sangkaan mengenai pelanggaran yang dilakukannya di masa lampau, benar-benar terjadi atau hanya dugaan yang sekadar timbul dari antipati atau rasa benci tak beralasan. Bila kesalahan-kesalahan telah terbukti, dapat dipertimbangkan pengampunan dalam bentuk amnesti, bila dianggap perlu dilakukan. Penegasan ada-tidaknya kesalahan-kesalahan itu patut dilakukan untuk menunjukkan, tidak seorang pun boleh diistimewakan sedemikian rupa, sehingga dapat terhindar dari hukum, dan agar seandainya terbukti ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Presiden Soeharto, maka hal yang sama jangan dilakukan kepala negara lain di negeri ini, sekarang dan di masa depan. Selain itu ada sedikit keadilan bagi mereka yang pernah menjadi korban kekuasaannya.

Memberikan abolisi pada saat ini-ketika masih banyak hal yang dipertanyakan-akan berakibat, sejarah politik kita yang terdekat pun akan tetap tertutup kabut yang kita ciptakan sendiri. Gelapnya sejarah itu menghalangi proses belajar dan pendewasaan sebagai bangsa. Selain itu, adalah tidak adil (dan juga tidak manusiawi) melupakan semua pengorbanan dan penderitaan yang dialami oleh orang-orang, seandainya memang ada kekerasan politik, penyelewengan keuangan negara, dan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto. Abolisi yang tidak hati-hati hanya mengakibatkan abolisi ingatan kolektif dan abolisi masa lampau Indonesia. Menghomati seorang bekas presiden memang penting, tetapi masih lebih penting menghormati keadilan dan kebenaran.

* Ignas Kleden, sosiolog, Direktur Pusat Pengkajian Indonesia Timur (The Center for East Indonesian Affairs), Jakar

Clifford Geertz

LEBIH JAUH DENGAN DOKTOR IGNAS KLEDEN<br /><br /> DOKTOR Ignas Kleden (46) berlatar belakang ilmu filsafat, <br />tetapi kegiatan sehari-hari terutama di bidang sosial, politik dan <br />kebudayaan. Tahun 1982 memperoleh gelar MA ilmu filsafat dari <br />Universitas Munchen. Awal tahun 1995 memperoleh gelar doktor <br />sosiologi dari Universitas Bielefeld, Jerman. Disertasinya menggugat <br />studi-studi Clifford Geertz (69) tentang Indonesia secara <br />keseluruhan. <br /> "Selama ini studi-studi tentang Geertz bersifat sektoral. Para <br />peneliti hanya meninjau satu sektor tertentu tanpa terlalu banyak <br />memperhatikan hubungannya dengan sektor lain," katanya kepada <br />Kompas, awal April lalu. <br /> Menurut bapak satu anak kelahiran Flores Timur ini, Geertz <br />bersama sejumlah sarjana Amerika, adalah generasi pertama yang <br />membawa studi Indonesia keluar dari Belanda. Geertz antropolog yang <br />dengan berani memasuki berbagai sektor sekaligus dan berani <br />mengemukakan pendapat-pendapatnya dengan elegan sekaligus <br />provokatif. <br /> Nama Clifford Geertz, antropolog kelahiran San Francisco 23 <br />Agustus 1926 itu sangat populer. Teori-teorinya tentang masyarakat <br />Jawa dijadikan referensi, bahkan seolah dianggap sebagai satu-<br />satunya kebenaran. Tahun 1992, guru besar Institute for Advanced <br />Studies Universitas Princeton itu memperoleh penghargaan dari <br />Fukuoka Asian Cultural Prize Foundation. Dia dinilai berjasa <br />melakukan penelitian lapangan di Indonesia sebagai bagian dari studi <br />perbandingan kebudayaan Amerika dan Asia. Dari 17 buku yang <br />ditulisnya, termasuk bersama istrinya, Hildred Geertz, beberapa buku <br />sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. <br /> Ignas Kleden, sekarang sebagai staf sebuah LSM, SPES, sejak <br />tahun 1989 meninggalkan kesibukannya sebagai staf di LP3ES menuju <br />Jerman, meneliti karya-karya Geertz. Dalam sebuah wawancara panjang, <br />sampai membutuhkan dua kali pertemuan di kantornya, Tebet Barat, <br />Ignas menguraikan sebagian kecil tentang Geertz, Indonesia dan ilmu <br />sosial. <br /> Karena keterbatasan ruangan, wawancara dengan Bung Ignas, suami <br />Dr Ninuk Kleden Purbonegoro (antropolog) dan ayah seorang anak <br />(Pascal), hanya dimuat sebagian. <br /><br />BARANGKALI Anda orang pertama Indonesia yang menggugat teori-<br />teori Geertz secara keseluruhan.<br /> Sampai sekarang sudah ada lebih dari 40 publikasi ilmiah <br />tentang studi Geertz mengenai involusi pertanian saja. Masih banyak <br />lagi studi kritis tentang penelitiannya mengenai sektor-sektor lain. <br />Umumnya studi-studi sekunder itu bersifat sektoral, hanya meninjau <br />satu sektor tertentu (misalnya pertanian) tanpa banyak memperhatikan <br />hubungannya dengan sektor lain (misalnya perdagangan). Dalam studi <br />saya, saya berusaha mendekati studi-studi Geertz secara keseluruhan. <br />In toto, begitu. <br /> Disertasi saya bagi menjadi tiga bagian. Pertama, saya berusaha <br />menunjukkan dan membuktikan bahwa dalam semua penelitian, Geertz <br />tidak berbuat lain daripada menerapkan tesis involusi. Hal ini perlu <br />saya lakukan, karena Geertz tidak pernah mengatakan demikian. <br /> Kedua, saya meninjau secara kritis apakah involusi dalam <br />bidang-bidang tersebut bisa dipertahankan atau tidak kalau <br />dibandingkan dengan data sekunder lain tentang sektor yang sama. <br />Ketiga, kalau memang ada involusi dalam berbagai sektor yang <br />diteliti di Indonesia, apakah hal ini lebih merupakan persoalan <br />empiris atau hermeneutik, yaitu persoalan data yang mencukupi atau <br />tidak, atau malah persoalan interpretasi sesuai atau tidak. Ini <br />persoalan obyek penelitian atau persoalan peneliti, persoalan <br />Indonesia atau persoalan Geertz sendiri? <br /> Kesimpulan saya, involusi ala Geertz lebih merupakan hasil dari <br />interpretasi yang dibuatnya. <br /> Bagaimana gugatan itu lebih dijabarkan?<br /> Pertama-tama Geertz hanya menunjuk adanya involusi pertanian. <br />Namun sekalipun dia tidak pernah berbicara tentang involusi dalam <br />bidang lain, dalam studi saya menjadi jelas bahwa yang ditunjuk <br />Geertz dalam penelitiannya sekurang-kurangnya tujuh sektor di <br />Indonesia tahun 50-0an itu tak lain dari involusi atau proses di <br />mana terjadi perubahan sosial terputus di tengah jalan. Ketujuh <br />sektor itu meliputi pertanian, perdagangan kecil (petty trade), <br />aliran, perkotaan, agama, politik klasik (the theater state) serta <br />hubungan antara negara bangsa dan etnisitas. <br /> Kedua, dalam meninjau studi-studi itu dua hal menjadi pokok <br />perhatian saya, yaitu isi (content) dan kerangka (framework). <br />Sekalipun isi penelitian-penelitian itu banyak yang sudah <br />kadaluwarsa, kerangka yang ditawarkan Geertz tidak bisa diabaikan, <br />malahan amat banyak dipakai baik oleh peneliti asing tentang <br />Indonesia maupun oleh peneliti-peneliti Indonesia sendiri. <br /> Ketiga, penelitian saya lakukan karena merasa betapa <br />tergantungnya kita pada kerangka-kerangka teoritis yang dibuat oleh <br />peneliti asing tentang Indonesia. Sekurang-kurangnya dalam ilmu-ilmu <br />sosial kita belum merdeka. Ini tidak berarti kita harus menutup diri <br />dan membuangnya sama sekali penelitian yang dilakukan orang asing, <br />tetapi hanya dalam arti, kita sangat tergantung pada hasil-hasil <br />penelitian yang dibuat orang asing tentang diri kita dan negeri <br />kita. Ada beberapa hasil studi yang dilakukan sarjana kita sendiri, <br />dengan kewibawaan sendiri, tetapi justru kurang dihargai oleh <br />kalangan bangsa sendiri. <br /> Dalam hubungan itu, disertasi saya semacam exercise untuk <br />mengecek seberapa kuat sih penelitian yang dilakukan Geertz, <br />sehingga pengaruhnya sedemikian besar. Dalam hal ini saya tidak ada <br />kompleks antiasing. Keberatan saya, pandangan diri kita sendiri, kok <br />sangat tergantung orang asing. Sejak dulu, sejak zaman Belanda <br />sedikit sekali usaha kita untuk meninjau kembali teori-teori yang <br />dibuat oleh orang lain tentang negeri kita. <br /> Artinya sejak dulu kita kurang menggugat teori-teori tentang <br />diri kita sendiri.<br /> Ya. Kalau Anda lihat, banyak sekali penelitian tentang <br />Indonesia yang sudah dilakukan sarjana Belanda, jasa mereka amat <br />besar. Akan tetapi konsep-konsep yang mereka bangun seringkali <br />diambil alih begitu saja. Saya kira konsep kita tentang desa yang <br />harmonis, tenteram dan homogen adalah hasil konstruksi orang <br />Belanda. Ternyata kehidupan di desa sangat heterogen dan dinamis. <br /> Mengapa Belanda? Ada kaitan dengan penjajahan?<br /> Begini. Ada semacam pertentangan di antara ahli-ahli Belanda <br />dulu. Apakah pembaruan harus masuk ke sini atau tidak. Pihak-pihak <br />yang berpihak pada politik etis sangat menganjurkan pembaruan dan <br />kemajuan di kalangan pribumi, dan ini dilakukan untuk membalas budi <br />kepada tanah jajahan. Tetapi di kalangan mereka sendiri ada juga <br />orang-orang yang sedikit romantis dalam pandangan mereka. <br /> Orang seperti Boeke misalnya sedikit romantis, sehingga dalam <br />pandangannya dia memisahkan sektor yang kapitalis dan sektor yang <br />prakapitalis. Yang prakapitalis adalah kehidupan asli di desa <br />menurut dia jangan dirusak struktur sosial atau nilai-nilainya oleh <br />nilai yang bersifat kapitalis. Karena apa? Karena di desa-desa yang <br />dominan bukan sikap ekonomis tetapi sikap sosial seperti harmoni, <br />gotong royong, dan tolong menolong. <br /> Pandangan seperti itu diteruskan oleh sarjana-sarjana seperti <br />Geertz dengan teorinya tentang involusi pertanian, yang melihat <br />bahwa gotong royong atau tolong menolong menemukan realisasinya yang <br />bersifat ekonomis dalam involusi pertanian, di mana petani yang <br />mendapat lebih banyak hasil tidak menjualnya untuk investasi, tetapi <br />menyerahkan sebagian kepada orang-orang yang tidak mempunyai tanah. <br />Dengan kata lain, peningkatan produksi per hektar tidak <br />mengakibatkan peningkatan per kepala. Karena pertambahan hasil <br />pertanian hanya digunakan untuk memberi makan kepada penduduk yang <br />bertambah banyak. <br /> Salah satu argumennya ialah, pemilikan tanah di Jawa (sampai <br />tahun penelitian) tidak pernah berkembang menjadi pemilikan tanah <br />besar, seperti halnya pemilikan tanah besar borjuasi pertanian di <br />Filipina. Pemilikan tanah tetap relatif kecil karena tanah cenderung <br />dibagi-bagikan. <br /> ***<br />MENGAPA Anda mengambil tokoh Geertz?<br /> Pertama, dia bersama dengan beberapa sarjana Amerika lainnya <br />adalah generasi pertama yang merebut konsentrasi studi Indonesia di <br />Belanda dan mendekonstrasikannya ke Amerika. Sebelum itu, Belanda <br />merupakan pusat terpenting studi Indonesia. Sekarang sudah ada <br />banyak pusat seperti itu di dunia. Tetapi Geertz dengan teman-<br />temannya adalah orang-orang non-Belanda pertama yang dengan <br />berwibawa memindahkan otoritas itu keluar Belanda. Untuk generasi <br />post-kemerdekaan jelas orang-orang seperti Geertz lebih menarik, <br />karena dia menulis dalam bahasa Inggris yang lebih mudah dipahami <br />oleh generasi baru dibandingkan dengan bahasa Belanda.<br /> Kedua, dialah antropolog yang dengan berani memasuki <br />berbagai sektor sekaligus dan berani juga mengemukakan pendapat-<br />pendapatnya dengan cara yang sekaligus elegan dan provokatif, <br />terlepas dari apakah pendapat itu dapat dipertahankan atau tidak. <br />Profesor saya di Jerman pernah bilang, Geertz itu boleh dianggap <br />sebagai Max Weber untuk Asia Tenggara. Menurut saya beberapa <br />pendapat Geertz sekalipun terbukti salah akan tetap menarik, karena <br />sebagai pendapat yang salah pun tetap merupakan kesalahan yang <br />inteligen dan menarik. <br /> Dari eksplorasi Anda, apakah Anda menemukan kesalahan-kesalahan <br />fatal yang dilakukan Geertz?<br /> Kritik kepada Geertz saya lakukan pada dua tingkat. Pertama, <br />pada tingkat empiris dengan mengecek apakah data-data yang <br />digunakannya mencukupi atau tidak. Kedua, pada tingkat hermeneutik, <br />dengan melihat apakah interpretasinya tentang data-data tersebut <br />bisa diterima atau tidak. Tekanan dalam studi saya ada pada kritik <br />hermeneutik ini, karena kritik-kritik yang bersifat empiris sudah <br />dilakukan oleh banyak peninjau lain dalam sektor-sektor yang menjadi <br />bidang keahlian mereka. <br /> Jadi persoalannya bukan kelengkapan data, tapi ketepatan <br />penafsiran?<br /> Ya. Geertz sebetulnya tidak begitu banyak melakukan penelitian <br />lapangan. Yang pertama di Pare tahun 1952-54 dan kedua di Bali tahun <br />1957-58. Penelitiannya di Maroko dilakukan dua kali pada tahun 1964 <br />dan diteruskan pada tahun 1965-66, tetapi rupanya tidak seintensif <br />penelitiannya di Jawa dan Bali. Jadi buku yang merupakan studi <br />etnografis yang benar-benar hanya disertasi dia, The Religion of <br />Java (1960).<br /> Rupanya, dengan buku ini Geertz mau menunjuk metode etnografi <br />dalam antropologi secara jelas dengan mengandalkan uraian dan <br />analisisnya terutama pada pengamatan dan wawancara langsung di <br />lapangan. Sampai-sampai timbul kritik bahwa studi ini sangat <br />mengabaikan studi-studi lain yang dibuat sebelumnya, yang sedikit <br />sekali dirujuk oleh Geertz. <br /> Bukunya yang paling sensasional, Agricultural Involution <br />(1963), adalah hasil studi kepustakaan. Demikian juga studi <br />perbandingan yang dibuatnya tentang Islam di Indonesia dan Maroko, <br />lebih merupakan esai yang bagus daripada etnografi yang ketat <br />seperti dalam disertasinya. <br /> (Ignas Kleden lantas menguraikan panjang lebar tentang kerangka <br />teoritis yang digunakan Geertz, yang bertolak dari kritik yang <br />diajukannya kepada fungsionalisme struktural yang pada tahun 50-60-<br />an menguasai ilmu-ilmu sosial di AS, Red).<br /> Dampak disertasi Anda untuk pengembangan dan penelitian ilmu-<br />ilmu sosial di Indonesia?<br /> Soal dampak tentu saya tidak tahu, dan kita tidak mungkin <br />berbicara tentang dampak disertasi itu diterbitkan. Sekadar catatan <br />kaki, saya memang mempelajari penelitian-penelitian Geertz, tetapi <br />itu hanyalah teknik dalam studi. <br /> Persoalannya, bagaimana melihat banyak hal hanya dengan <br />memandang satu hal saja (how to see the whole firmament in a grain <br />of sand). Ini sebetulnya teknik yang dianjurkan oleh Geertz sendiri <br />dalam thick description, metode yang cocok untuk mendalami proses-<br />proses perubahan sosial sebelum kita berbicara tentang hasil-hasil <br />pembahas sosial. <br /> Itulah sebabnya bagi saya penting melihat kerangka-kerangka <br />teoretis yang digunakan Geertz, sekalipun isi penelitian itu sendiri <br />banyak yang sudah kadaluwarsa. Mengenai teori, perlu dibuat catatan, <br />teori itu bukan otoritas tetapi hanya instrumen. Kalau berguna dan <br />cocok silakan pakai, kalau tidak, boleh dibuang. Hal yang masih <br />banyak kita jumpai ialah, karena Geertz atau Kahin bilang begitu, <br />lalu dengan sendirinya dianggap benar.<br /> ***<br />LANTAS bagaimana Anda menempatkan studi Geertz dalam konteks <br />Indonesia sekarang?<br /> Almarhum Harry Benda pernah bilang, para peneliti asing yang <br />datang ke Indonesia harus dikritik dalam satu hal. Pagi-pagi sebelum <br />melihat apa-apa, mereka sudah siap pertanyaan di kepala "apa yang <br />salah dengan negeri ini?" Tentu mereka boleh saja bertanya begitu, <br />tetapi sebelumnya mereka harus lihat dulu apa yang ada di sini. <br />Dalam hal ini saya kira Geertz juga terjebak. Karena dia merasa <br />menemukan proses involutif di mana-mana.<br /> Apakah di bagian akhir disertasi, Anda ajukan beberapa tesis <br />tertentu? Contohnya...<br /> Saya kira ada. Tetapi mungkin kurang menarik untuk ditemukan di <br />sini karena sifatnya teoretis dan akademis.<br /> Apakah Anda termasuk pengagum Geertz?<br /> Untuk seseorang yang melakukan studi, pertanyaan apakah dia <br />kagum atau benci sebetulnya tidak relevan. Sebuah studi misalnya <br />bisa timbul karena seorang merasa kagum atau jengkel. Tetapi begitu <br />dia mulai melaksanakan studi tersebut, dia harus mengikuti <br />peraturan-peraturan penelitian dan mengontrol perasaannya sendiri. <br />Kagum atau tidak adalah pertanyaan yang sebaiknya diajukan kepada <br />para fans kaum selebriti. <br /> Tentang kaum selebriti ini, saya punya komentar kecil tentang <br />kaum akademisi Indonesia. Saya kira kaum akademisi di sini punya <br />satu kemewahan yang tidak ada di negara lain. Begitu seorang lulus <br />sekolah dan menjadi doktor atau apa sajalah, dengan mudah dia masuk <br />ke dunia selebriti. Kalau dia ngomong di beberapa seminar, dia <br />menjadi cepat sekali populer seperti bintang film. Padahal tugas <br />kaum akademisi adalah meneliti dan mempublikasikan penelitiannya, <br />atau publish or perish. Jadi kalau mengikuti etos yang sebenarnya, <br />akademia itu dunia yang kejam juga sih. <br /> Di negara maju, seorang pengajar di universitas yang selama <br />setahun tidak menghasilkan satu tulisan pun akan gawat posisinya. <br />Mungkin dia turun pangkat atau kehilangan pekerjaan. Jadi betul-<br />betul berlaku asas penelitian dan publikasi, atau binasa! <br /> Dari segi itu Geertz ini boleh dicontoh dan dihormati. <br />Publikasinya menimbulkan diskusi baru. Umpamanya dalam bukunya yang <br />terbit tahun 1988, dia bilang bahwa antropolog-antropolog yang <br />berhasil dan berpengaruh dalam disiplin disebut adalah mereka yang <br />juga sukses secara sastra dalam penulisan mereka. Lalu tiba-tiba <br />Geertz menjadi bahan diskusi dan gunjingan dalam literary criticsm.<br /> Di sini publikasi ilmiah belum menjadi persyaratan yang begitu <br />ketat.<br /> Benar. Yang saya tahu dalam sosiologi umpamanya. Indonesia <br />merupakan negara yang termasuk the least represented countries dalam <br />jurnal-jurnal ilmiah internasional. Sebaliknya di negara maju, <br />orang-orang yang tidak berniat bekerja di akademia, tidak berniat <br />untuk promosi doktor. Walaupun dia jauh lebih pintar dibanding <br />calon-calon doktor yang ada. <br /> Di samping itu saya ingin mengusulkan pada kesempatan ini agar <br />orang-orang Indonesia yang hendak dikirim belajar ilmu sosial jangan <br />terlalu Indonesia-sentris. Tidak mesti bahwa seorang sosiolog atau <br />seorang ahli ilmu politik yang belajar di Amerika atau Australia, <br />harus mengambil lagi-lagi Indonesia sebagai pokok penelitian. <br /> Setahu saya dalam sosiologi, baru Dr Arief Budiman yang <br />mengambil negara lain sebagai pokok studi untuk disertasi (Cile, <br />Red). Saya juga terjebak dalam rame-rame yang sama, dan baru sadar <br />menjelang selesai.<br /> Di universitas-universitas Jerman, kita dengan mudah menebak <br />apakah seseorang berasal dari negara maju atau negara berkembang, <br />berdasarkan bidang studinya. Tidak ada orang Jepang yang datang ke <br />Jerman untuk belajar tentang sosiologi pembangunan Jepang atau <br />politik Jepang. Demikian pun susah sekali bertemu dengan orang <br />Taiwan yang datang ke Jerman dan menulis disertasi tentang ekonomi <br />Taiwan misalnya. <br /> Orang Jepang yang belajar sosiologi, pasti mengambil pokok <br />studi seperti konsep masyarakat borjuis pada Werner Sombart atau <br />pengertian rationalisasi pada Max Weber atau konsep autopoesis dalam <br />teori sistem Niklas Luhmann dan seterusnya.<br /> Pada kongres sosiologi sedunia di Bielefeld tahun lalu, ada <br />peristiwa yang sangat mengesankan saya. Pada waktu itu ada sebuah <br />sesi tentang sosiologi Niklas Luhmann. Ternyata yang bicara di sana <br />adalah tujuh orang Jepang, dengan dihadiri oleh Luhmann sendiri, dan <br />ceramah mereka disampaikan dalam bahasa Jerman.<br /> Saya bayangkan seperti tujuh orang Amerika atau Belanda yang <br />bicara tentang Indonesia di depan kita dengan menggunakan bahasa <br />Indonesia yang baik dan benar. <br /> Masih adakah relevansi studi-studi Geertz untuk keadaan <br />sekarang?<br /> Seperti sudah saya bilang, ada dua hal yang harus diperhatikan, <br />yaitu isi penelitian dan kerangka teoretis yang digunakan dalam <br />penelitian. Geertz menjadi penting dan menarik karena kerangka-<br />kerangka teoretis yang ditawarkan. <br /> Ambil contoh teori dia tentang involusi. Dalam pertanian ada <br />begitu banyak argumen yang melawan involusi pertanian di Jawa. Dan <br />ahli-ahli sosiologi pertanian bilang bahwa involusi dalam pengertian <br />"pembagian kemiskinan" itu hampir sulit sekali dibuktikan. Karena <br />dengan adanya revolusi hijau, petani besar menjadi kuat, petani <br />kecil mendapat manfaat yang sedikit sekali. <br /> Namun involusi sebagai proses perumitan organisasi pertanian, <br />masih bisa dipakai kerangkanya, juga untuk meneliti sektor lain. <br />Ternyata hal inilah yang dilakukan oleh sarjana ilmu sosial lain.***<br /><br /> <br />Pewawancara: <br />St. Sularto&#26;